REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI--Uni Emirat Arab (UEA) menerapkan prosedur ketat tentang penjualan dan konsumsi produk tembakau, yang meliputi rokok, rokok elektrik, shisha, vape dan produk tembakau lainnya. UEA bahkan telah menjadi Pihak Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau sejak 5 Februari 2006.
Undang-undang negara itu melarang iklan atau promosi produk tembakau serta penjualan produk tembakau kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun. UEA juga memiliki pedoman yang ketat untuk melindungi ibu hamil dan anak-anak dari bahaya rokok.
Negara ini bahkan memasukkan pengurangan konsumsi rokok dan produk tembakau sebagai salah satu dari indikator rencana kerja dalam Agenda Nasional UEA, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau dari 21,6 persen menjadi 15,7 persen bagi pria, dan dari 1,9 persen menjadi 1,66 persen di kalangan wanita pada 2021.
Dalam undang-Undang Federal No. 15 tahun 2009 tentang Pengendalian Tembakau berisi larangan dan hukuman bagi pihak yang menjual produk tembakau kepada anak berusia di bawah 18 tahun, merokok di mobil pribadi jika ada anak di bawah usia 12 tahun, merokok di rumah ibadah, institusi pendidikan (seperti universitas dan sekolah), fasilitas kesehatan dan olah raga, dan menjual permen yang menyerupai produk tembakau.
Iklan produk tembakau juga dilarang di negeri tersebut. Pembukaan cafe shisha juga harus memiliki izin khusus dan dilarang beroperasi dalam jarak 150 meter dari wilayah pemukiman, sekolah, dan tempat peribadatan.
Merokok hanya diizinkan di area yang ditentukan, yang diberi tanda dengan jelas, terutama di tempat umum. Pemerintah Kota Dubai melarang merokok shisha di taman, pantai, dan semua tempat rekreasi umum di Dubai. Itu juga melarang masuknya wanita hamil ke cafe shisha, terlepas dari niat mereka untuk merokok.
Pada 2008, pemerintah Sharjah telah melarang semua jenis rokok di tempat umum termasuk menghisap shisha. Badan legislatif UEA telah menjamin melalui Undang-undang Federal No. 3 tahun 2016 tentang hak-hak anak, juga dikenal sebagai Hukum Wadeema, hak-hak dasar dan komprehensif anak.
Menurut pasal undang-undang, dilarang menjual atau berusaha menjual tembakau atau produk tembakau kepada anak. Penjual berhak meminta pembeli untuk memberikan bukti bahwa dia telah mencapai usia delapan belas tahun. Merokok di alat transportasi umum dan pribadi serta tempat dalam ruangan dengan kehadiran anak juga dilarang, sesuai undang-undang.