Selasa 20 Oct 2020 14:06 WIB

BOS Madrasah dan Pesantren Naik Rp 890 Miliar

Madrasah dan pesantren mendapat kenaikan Rp 890 miliar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 BOS Madrasah dan Pesantren Naik Rp 890 Miliar. Foto: bSiswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supri
BOS Madrasah dan Pesantren Naik Rp 890 Miliar. Foto: bSiswa madrasah tengah belajar di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100 ribu persiswa atau santri.

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100 ribu per siswa atau santri," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (20/10).

Baca Juga

Menag mengatakan, kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kemenag terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan (kemenkeu). Tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar.

Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan," ujar Menag.

Kemeneg menyampaikan kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Rapat kerja menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

"Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp 100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan," kata Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement