Senin 12 Oct 2020 18:30 WIB

Catatan Santri atas UU Ciptaker: 2 Sisi Mata Pisau?

Kalangan santri memberikan catatan terhadap UU Ciptaker.

Kalangan santri memberikan catatan terhadap UU Ciptaker. ilustrasi ruu ciptaker
Foto: Republika/Prayogi
Kalangan santri memberikan catatan terhadap UU Ciptaker. ilustrasi ruu ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Aguk Irawan MN*

Begitu UU Cipta Kerja disahkan DPR secara senyap pada tanggal 5 Oktober dini hari, hari berikutnya PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah dan beberapa organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan secara kompak menolaknya. Selain karena UU ini dinilai hanya "daur ulang" UU kolonial tahun 1870, sebagaimana yang disinyalir Prof Greg Berton, juga memicu kontroversial.   

Baca Juga

Barton menelaah kemiripan RUU Cipta Kerja ini dengan Ordonansi Kuli Hindia Belanda, yang secara de jure sudah dihapus pada 1931. Maka wajar, lantas publik bertanya-tanya, ada apa dengan Republik ini?  

Harianto Oghie, selaku Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan ancaman bagi pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Harianto tanpa ragu menolak komersialisasi dunia pendidikan, dan menyarankan agar klaster pendidikan dan kebudayaan harus dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

DPR memang sangat gegabah. Klaster pendidikan dan kebudayaan dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja. Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha, melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.  

Sejalan dengan Harianto Oghie, Pengasuh Pesantren Bima Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli, mengatakan, bahwa salah satu pasal yang paling merusak mentalitas dunia pendidikan adalah Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal Pasal 65 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” Pasal 65 tersebut melanggar UUD 1945 karena telah mengkomersialisasi pendidikan. 

Penyelenggaraan pendidikan adalah kewajiban negara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 amandemen mengatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” 

Dengan memberikan izin usaha kepada para pengusaha untuk mengelola pendidikan, komersialisasi pendidikan sudah pasti terjadi. Kapitalisasi pendidikan tidak bisa dielakkan lagi. Mentalitas bangsa pun akan berubah. Seorang guru pergi ke sekolah untuk mencari upah gaji. Kehormatan seorang guru selevel dengan seorang buruh. Dan orang-orang yang belajar tidak lagi bisa disebut murid, siswa, mahasiswa(i). Lebih tepatnya: seorang konsumen/pembeli.  

Sementara Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.  

RUU Cipta Kerja juga tidak bisa diterima, karena ia akan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement