REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan, sejak awal Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU itu juga banyak pasal yang kontroversial.
"RUU (Cipta Kerja) tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat, tapi DPR jalan terus, Omnibus Law tetap disahkan," kata Mu'ti melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/10).
Ia mengatakan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. "Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," ujarnya.
Mu'ti menyampaikan, sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU tersebut dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.