Senin 28 Sep 2020 17:06 WIB

Muncul Petisi di India Klaim Masjid Lokasi Lahirnya Krishna

Sejumlah warga India mengajukan petisi klaim Masjid Idgah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah warga India mengajukan petisi klaim Masjid Idgah.  Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Sejumlah warga India mengajukan petisi klaim Masjid Idgah. Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Sekelompok umat Hindu telah bergerak ke Pengadilan Mathura, mengklaim bahwa Masjid Idgah yang dibangun selama pemerintahan Kaisar Mughal Aurangzeb pada 1669-70 adalah tempat kelahiran yang tepat dari Krishna. Petisi yang diajukan di Pengadilan Hakim Sipil Senior Mathura Chhaya Sharma pada Jumat lalu juga menuntut pembatalan putusan pengadilan Mathura 1968. 

Meratifikasi kesepakatan tanah yang dicapai antara Shree Krishna Janmasthan Seva Sansthan dan Komite Manajemen Shahi Idgah, mengabadikan keberadaan masjid dalam kompleks candi. 

Baca Juga

"Setiap inci tanah Katra Keshav Dev (sebagai tempat yang dikenal secara historis) adalah suci bagi pemuja Dewa Shree Krishna dan komunitas Hindu," kata petisi tersebut dan meminta penghapusan perambahan dan suprastruktur yang dibangun secara ilegal di atasnya oleh Komite Manajemen yang diduga Amanah Shahi Masjid Idgah dengan persetujuan Dewan Pusat Wakaf Sunni. 

Menurut sebuah laporan di Indian Express, para pemohon menggugat kesepakatan tanah itu sebagai sesuatu yang ilegal dan tidak berlaku ab initio (tidak mengikat secara hukum). Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut dipegang oleh kepercayaan lain, Shree Krishna Janmabhoomi Trust. Di bawah ketentuan kompromi ini, kedua belah pihak membatasi bagian tanah mereka masing-masing, kata petisi tersebut. 

 

Permohonan tersebut juga menyatakan bahwa karagar (penjara) asli, yaitu tempat kelahiran Shree Krishna terletak di bawah konstruksi yang diangkat oleh perwalian masjid, sebuah fakta yang diklaim akan menjadi bukti setelah penggalian. Dilansir dari The Wire Staff, Senin (28/9). 

Para pembuat petisi menuduh bahwa amanah masjid dan Seva Sangh melakukan kompromi dan menciptakan karagar buatan untuk menyembunyikan fakta tersebut dari publik karena alasan politik. 

Petisi itu diajukan penduduk Lucknow Ranjana Agnihotri dan lima orang lainnya, termasuk penduduk Delhi Parvesh Kumar, Rajesh Mani Tripathi dari Siddharth Nagar di Uttar Pradesh, Karunesh Kumar Shukla dari Basti, dan Shivaji Singh dan Tripurari Tiwari, keduanya dari Lucknow.

Agnihotri juga telah bergerak ke pengadilan sebagai teman berikutnya dari kedua dewa, Shree Krishna Virajman dan Asthan Shrikrishna Janam Bhoomi, Katra Keshav Dev mengklaim keduanya sebagai orang hukum, bertanggung jawab untuk diwakili di pengadilan oleh teman-teman berikutnya, jika candi 'shebaits' gagal di pengadilan untuk melindungi hak dan kepentingan dewa.

Para pemohon telah menyusun empat organisasi sebagai responden dalam pembelaan mereka. Mereka termasuk Badan Wakaf Pusat Sunni UP dan Komite Manajemen Masjid Shahi Idgah, masjid abad ke-17 yang ada di dalam bangunan kuil.

Dua badan lain yang telah dipilih sebagai responden adalah Shree Krishna Janambhoomi Trust, Mathura dan Shree Krishna Janm Sthan Sewa Sansthan melalui sekretarisnya masing-masing. Pemohon menjadikan kedua badan candi sebagai responden dengan alasan gagal melindungi kepentingan para dewa.

Pada waktu pengadilan berjalan, para pemohon telah menegaskan bahwa akibat kesalahan yang terus berlanjut telah bertambah setiap hari dan terakhir bertambah pada 15 Januari 2020, ketika penggugat mengunjungi Mathura untuk memberi penghormatan kepada Yang Mulia Krishna dan terkejut melihat masjid yang ada tepat di dalam kuil.

Petisi tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan Undang-Undang Tempat Ibadah (Ketentuan Khusus) 1991, yang menyebutkan bahwa, kecuali sengketa Masjid Ram Janmabhoomi-Babri yang sudah di persidangan, karakter religius suatu tempat ibadah seperti yang ada pada Agustus, 1947 akan terus sama tidak berlaku dalam kasus ini. Validitas konstitusional undang-undang saat ini sedang ditinjau.

Sumber:  https://m.thewire.in/article/law/mathura-mosque-lord-krishna-temple

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement