REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Zakaria Kioua, pria Muslim yang bekerja di sebuah hotel pedesaan di Hampshire, Inggris menggugat majikannya karena menukar sebotol konyak atau minuman anggur dari hadiah undian dengan sebatang cokelat. Undian tersebut dilakukan saat para staf berpesta dan Kioua memenangkan undian.
Salah satu manajer di hotel tersebut mengatakan, memberi Kioua konyak sama seperti memberikan kacang kepada orang yang alergi kacang karena dirinya tahu stafnya ini tidak meminum alkohol. Kioua berpendapat agama tidak boleh dibandingkan dengan penyakit dan mengklaim dia sakit hati dan terhina atas pernyataan tersebut.
Pria berusia 37 tahun tersebut bekerja sebagai porter di Lainston House, dekat Winchester, Inggris. Saat sebuah pesta diadakan pada Januari 2017, sebuah undian berlangsung dan meskipun Kioua tidak hadir di acara tersebut, tiket yang telah dia beli ditarik dan dia memenangkan sebotol konyak.
Seorang anggota staf yang mengetahui Kioua tidak minum alkohol menyarankan dia diberi cokelat. Maka diputuskanlah hadiah Kioua ditukar dengan sebatang cokelat.
Saat sebuah pertemuan diadakan pada Mei 2018, manajer hotel Gaius Wyncoll mengatakan kepada Kioua, "Seseorang yang menderita alergi kacang atau intoleransi kacang dan mereka diberi sekotak cokelat yang berisi kacang, apakah Anda merasa tidak pantas bagi kami mengubah hadiah itu?"ujarnya.
Kioua yang belajar sebagai dokter hewan di Aljazair sebelum pindah ke Inggris menolak penjelasan itu. Menurutnya, hal tersebut berbeda.
"Mereka tidak ingin hadiah itu diberikan kepada saya dan mereka telah menggunakan agama saya untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Saya merasa sangat diabaikan dan dihina dan tidak diperhatikan,” kata Kioua.
Pada April 2019, Kioua mengundurkan diri dan meluncurkan sejumlah klaim terhadap hotel tersebut. Dalam penilaiannya, hakim mengatakan alergi kacang adalah penyakit yang mengancam jiwa.
Menurut hakim, itu bukan titik perbandingan yang bisa diterima. Perbuatan manajer itu juga mengecilkan pentingnya keyakinan dan ibadah Kioua.
“Intinya bukanlah [pertukaran] itu bermaksud baik. Intinya seharusnya hadiah Tuan Kioua tidak ditukar. Apalagi atas dasar agamanya. Hal itu menyinggung dan membuatnya tertekan" katanya.
Pengadilan memutuskan klaim pelecehan yang terkait dengan agama atau keyakinan Kioua bertentangan dengan pasal 26 tentang Equality Act 2010. Hotel tempat Kioua bekerja diperintahkan membayar denda 2.000 pounsterling atau sekitar Rp 38 juta kepada penggugat karena melukai perasaan ditambah bunga. Hotel ini adalah rumah megah abad ke-17 yang terletak di taman seluas 63 hektare.