REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Para pemukim Yahudi memaksa masuk ke kompleks Masjid Al Aqsa ada Kamis (17/9). Hal itu disampaikan seorang pejabat wakaf Islam Yerusalem. Dilansir Yeni Safak pada Jumat (18/9), Menurut pejabat wakaf Islam Yerusalem mengatakan sebanyak 124 pemukim Yahudi menyerbu masjid pada Kamis pagi. Para pemukim itu masuk melalui gerbang Al Mugharbah yang dilindungi polisi Israel.
Israel sendiri menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab Israel 1967, tepat dimana Masjid Al Aqsa berada. Dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, Israel mencaplok seluruh kota pada 1980, mengklaimnya sebagai ibu kota abadi negara Yahudi dan tak terbagi.
Sementara itu dilansir Menafn Buldoser pendudukan Israel menghancurkan sebuah rumah milik warga Palestina yang sedang dibangun di desa Beit Sira, sebelah barat Ramallah pada Kamis.
Menurut sumber-sumber setempat pasukan militer dari tentara pendudukan dilengkapi buldoser, menyerbu desa tersebut dan melanjutkan pembongkaran sebuah rumah yang sedang dibangun milik Ismail Angawi. Militer Israel meratakan rumah itu dan mengklaim bahwa rumah milik warga Palestina itu dibangun tanpa izin. Pasukan Israel menghalangi pemilik rumah dan mengusir orang-orang yang mencoba menghalangi upaya perobohan bangunan.
Tiga bulan lalu, militer Israel juga melelakukan akjkan penghancuran rumah di desa itu setelah terlebih dulu mengancam bahwa rumah itu dibangun tanpa izin.
Laporan berkala yang dikeluarkan Hamas menunjukkan bahwa pada Agustus 2020 terjadi peningkatan pembongkaran rumah mencapai 44 rumah. Itu merupakan jumlah tertinggi sejak awal tahun.
Selain itu, jumlah properti yang hancur, termasuk toko, tempat pertanian, barak, dan fasilitas lainnya, mencapai 52 bangunan. Sementara pendudukan menyita 8 properti yang bervariasi antara penyitaan peralatan dan kendaraan, serta jumlah penggerebekan rumah milik warga Palestina mencapai 127 penggerebekan.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa wilayah Betlehem, Yerusalem dan Hebron adalah yang paling rentan terhadap pelanggaran Israel.