REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Seorang pria Hindu di Bangladesh dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun lantaran menghina dan menghujat Nabi Muhammad SAW di Facebook. Seorang jaksa penuntut, Nazrul Islam Shahim, mengatakan bahwa Jibon Krishna Roy yang merupakan penjaga keamanan, dinyatakan bersalah pada Rabu (16/9) karena mengunggah komentar yang dianggap tidak senonoh, menghina dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad. Jibon dikatakan melanggar undang-undang tentang internet di negara itu.
"Hakim pengadilan kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara," kata Shahim kepada AFP, dilansir di Arab News, Kamis (17/9).
Kritik terhadap Islam adalah tabu di negara berpenduduk 168 juta orang itu. Bangladesh sendiri merupakan negara mayoritas Muslim.
Sebelumnya, aksi protes diiringi kekerasan juga telah meletus di negara itu atas unggahan di media sosial yang dianggap menghujat. Tahun lalu, empat orang tewas dan hampir 50 orang terluka setelah polisi menembaki ribuan Muslim yang memprotes sebuah unggahan di Facebook oleh pria Hindu lainnya.
Dia kemudian didakwa karena memicu ketegangan agama dalam kasus yang masih disidangkan di pengadilan. Pada 2016, umat Muslim merasa marah dan imbasnya menyerang kuil-kuil Hindu lantaran sebuah unggahan di Facebook yang mereka anggap mengejek salah satu situs paling suci dalam Islam.
Sementara itu, pada 2012 massa Muslim membakar biara, rumah-rumah, dan toko-toko warga Buddha di distrik pesisir Cox's Bazar, setelah sebuah foto Alquran yang dianggap memfitnah diunggah di media sosial oleh seorang pemuda Buddha.