Kamis 17 Sep 2020 17:05 WIB

Kemenag Ingin BWI Punya Kewenangan Luas

Utamanya kewenangan dalam pemberdayaan perwakafan nasional dan internasional.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Zainuri menyampaikan ingin Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai kewenangan seluas-luasnya. Terutama kewenangan dalam pemberdayaan perwakafan nasional dan internasional.

Zainuri mengatakan, setelah nanti revisi Undang-Undang Wakaf, negara dalam hal ini Kemenag tetap mengatur atau membuat regulasi agar perwakafan lebih maju. Kebijakan dan kewenangan harus tetap dipegang Kemenag.

"Tapi kalau pemberdayaan perwakafan nasional dan internasional, itu kewenangan BWI seluas-luasnya," kata Zainuri saat webinar nasional tentang 'Urgensi Revisi UU Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19', Kamis (17/9).

Kebijakan dipegang Kemenag dan pemberdayaan dipegang BWI, ia menerangkan, supaya ada pembagian tugas yang jelas. Sehingga BWI dan Kemenag bisa melaksanakan tugas masing-masing secara maksimal.

Menurutnya, selama ini Kemenag dan BWI tumpang-tindih tugas dan fungsinya. Memang tugas dan fungsi saling mendukung tapi harus diefektifkan lagi. Sehingga harus ada pemberian kewenangan kepada BWI seluasnya untuk pengembangan perwakafan di Indonesia.

"Akan tetapi regulasi apapun bentuknya dan kewenangan negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat, dan di tengah-tengah lembaga atau badan yang dibentuk undang-undang," ujarnya.

Zainuri juga menyampaikan, nazhir adalah pihak yang diberi amanah oleh orang yang berwakaf atau wakif melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Nazhir terdaftar ketika pembuatan akta ikrar wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selama ini yang sudah berjalan lama Kepala KUA menjadi PPAIW.

Nanti BWI yang akan menjadi PPAIW, mungkin nanti kebijakan ini akan ditarik lagi ke Kemenag supaya ada sinkronisasi. Supaya kedepannya mudah dikontrol. "Jadi kita ingin, BWI besar dan punya kewenangan yang seluas-luasnya pengembangan harta benda wakaf, jadi penggantian kenazhiran kedepannya konsep kita itu nanti ketika ada penggantian (nazhir) itu harus melalui Kemenag," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement