Selasa 15 Sep 2020 06:29 WIB

Israel Hukum Teroris Yahudi Penjara Seumur Hidup

Amiram Ben Uliel melakukan serangan bermotif ideologi dan rasis ke warga Palestina.

Amiram Ben-Uliel di Pengadilan Distrik Lod pada 18 Mei 2020.
Foto: timesofisrael
Amiram Ben-Uliel di Pengadilan Distrik Lod pada 18 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Seorang pria Israel dinyatakan bersalah melakukan pengeboman mematikan tahun 2015 yang menewaskan seorang anak laki-laki Palestina berusia 18 bulan dan orang tuanya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Senin (14/9).

Saat menjatuhkan hukuman, Pengadilan Distrik Lod mengatakan Amiram Ben Uliel, 26, melakukan serangan tersebut karena "ideologi ekstrem dan rasis."

Ben Uliel, bersama rekan 'kaki tangan' remaja lainnya, telah dihukum sebelumnya atas serangan pembakaran 2015 di Duma. Serangan itu, salah satu tindakan paling brutal teror Yahudi dalam beberapa tahun terakhir, merenggut nyawa Sa'ad dan Riham Dawabsha dan putra mereka Ali yang berusia 18 bulan. Ahmed yang berusia lima tahun adalah satu-satunya yang selamat dari serangan itu. Kaki tangan akan dijatuhi hukuman pada hari Rabu besok.

Terlepas dari hukuman seumur hidup, Ben Uliel juga mendapat tambahan 20 tahun di balik jeruji besi karena melukai Ahmed dan untuk mengebom rumah kosong lainnya. Dia diperintahkan untuk memberi kompensasi kepada Ahmed Dawabsha dan pemilik rumah kedua dengan masing-masing NIS 258.000 ($ 75.000).

Hakim menulis dalam keputusannya bahwa Ben Uliel "tidak bertanggung jawab atas tindakannya". Dan, pengacara Ben Uliel mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Ben Uliel mengaku melakukan serangan itu beberapa kali selama interogasinya oleh badan keamanan Shin Bet. Beberapa dari pengakuan itu, bagaimanapun, dibuang oleh pengadilan pada tahun 2018 setelah hakim memutuskan bahwa mereka telah diberikan baik selama atau segera setelah dia menjalani "interogasi yang ditingkatkan," atau penyiksaan.

  • Keterangan foto: Seorang kerabat memegang foto seorang anak laki-laki berusia satu setengah tahun, Ali Dawabsha, di rumah keluarga yang dibakar dalam dugaan serangan teroris Yahudi di desa Duma dekat kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 31 Juli. 2015. Anak laki-laki itu tewas dalam kebakaran itu, orang tuanya, terluka parah, juga kemudian meninggal.

Ben Uliel, ayah satu anak, dihukum pada bulan Mei atas tiga tuduhan pembunuhan, dua percobaan pembunuhan dan dua tuduhan pembakaran, tetapi dibebaskan atas tuduhan keanggotaan dalam organisasi teror.

Menurut putusan, Ben Uliel dan kaki tangan remaja itu telah merencanakan untuk melakukan serangan terhadap warga Palestina. Motifnya adalah sebagai balas dendam atas penembakan berkendara beberapa hari sebelumnya di mana warga sipil Israel Malachy Rosenfeld tewas.

Ketika kaki tangan yang lebih muda gagal datang tepat waktu di titik pertemuan pada Juli 2015, Ben Uliel memutuskan untuk melakukan serangan sendiri. Dia memasuki desa Duma dan menyemprotkan grafiti Ibrani ke salah satu rumah, lalu melemparkan bom molotov melalui jendela sepasang rumah. Bangunan pertama kosong. Yang kedua adalah rumah keluarga Dawabsha, yang sedang tidur.

Kaki tangan remaja, yang namanya dilarang dipublikasikan karena dia masih di bawah umur pada saat kejadian, mencapai kesepakatan pembelaan dengan Kantor Kejaksaan Negara Mei lalu di mana dia mengaku telah merencanakan pembakaran rumah Dawabsha.

Jaksa penuntut telah meminta pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman lebih dari lima setengah tahun penjara. Dikurangi dari hukuman adalah waktu yang telah dihabiskan remaja di balik jeruji besi - sekitar dua setengah tahun.

Pengadilan pekan lalu menolak tawaran oleh pengacara pembela untuk membatalkan hukuman Ben Uliel. Mereka mengeklaim bahwa wawancara yang diberikan oleh Ahmed Dawabsha, sekarang 10 tahun, kepada Al Jazeera pada bulan Januari tahun ini bertentangan dengan bukti yang digunakan pengadilan untuk menghukum Ben Uliel.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa wawancara tidak dapat digunakan untuk menentukan apa yang terjadi pada malam penyerangan. Pembela berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, menurut Radio Angkatan Darat.

Keterangan foto: Saad dan Riham Dawabsha, dengan bayi Ali. Ketiganya tewas ketika rumah Dawabsha di desa Duma, Tepi Barat, dibom oleh terduga ekstremis Yahudi, pada 31 Juli 2015.

Sementara itu, Ben Uliel telah dihukum karena melakukan kejahatan sendirian. Ahmed tampaknya membantahnya dengan mengatakan beberapa pemukim hadir di tempat kejadian.

Ahmed kemudian memberi tahu Al Jazeera bahwa ketika dia melarikan diri dari rumah yang terbakar, para pemukim mengarahkan senjata ke arahnya dan menembak, mengirimkan peluru yang memantul dari dinding di belakangnya. Dia menunjuk ke tempat di mana seharusnya menembak selama wawancara.

Kasus pengadilan tidak melibatkan bukti tembakan dalam insiden tersebut.

  • Keterangan foto: Hussein Dawabsha (kiri) duduk bersama cucunya Ahmed, yang selamat dari serangan pembakaran yang menewaskan orang tua dan saudara laki-lakinya yang berusia 18 bulan, di desa Duma, Tepi Barat pada tanggal 18 Mei 2020.

Hakim Ruth Lorch memutuskan bahwa usia Ahmed yang muda serta trauma fisik dan emosional yang hebat yang dialaminya pada malam yang sama menimbulkan keraguan atas kemampuannya untuk dengan setia mengingat apa yang telah terjadi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement