REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Pembatasan pun turut diterapkan terhadap rumah ibadah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah ibadah di lingkungan pemukiman masyarakat boleh digunakan dengan kapasitas 50 persen. "(Tapi) tempat ibadah di kampung atau komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Sedangkan rumah ibadah yang kerap dikunjungi berbagai komunitas atau masyarakat dari daerah tidak diizinkan beroperasi. "Jadi, misalnya, masjid raya itu harus ditutup dulu," kata Anies.
PSBB pengetatan diberlakukan mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Diterapkannya kembali PSBB secara ketat karena terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta selama 12 hari pertama bulan September. Tercatat tambahan kasus positif sebanyak 3.864 kasus.
Lonjakan kasus selama 12 hari terakhir itu setara dengan 49 persen total kasus pada akhir Agustus (7.960 kasus). Jika dibandingkan dengan total kasus sejak awal Maret, selama 12 hari terakhir menyumbangkan 25 persennya.