REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Pengadilan Arab Saudi telah menghukum mati tujuh militan kelompok Negara Islam (ISIS) atas serangan penembakan yang menewaskan delapan Muslim Syiah di dekat kota timur al-Ahsa pada 2014 lalu.
Pada November 2014, tiga tersangka yang merupakan anggota kelompok jihadis Muslim Sunni itu menembaki kaum Syiah yang merayakan Asyura, sebuah perayaan suci dalam kalender mereka, di Desa Dalwa. Insiden tersebut menewaskan delapan orang.
Saluran Ekhbariya di Twitter pada Rabu mengumumkan, seperti dilansir di Reuters, Kamis (3/9), bahwa tujuh terdakwa dijatuhi hukuman mati setelah hukuman mereka. Sementara masing-masing tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.
Kelompok militan Sunni dilaporkan telah melakukan banyak penembakan dan pemboman di Arab Saudi sejak 2014. Serangan demikian dilakukan begitu pemimpin ISIS saat itu, Abu Bakr al-Baghdadi, menyerukan pendukungnya di Arab Saudi untuk melakukan serangan di dalam negeri sebagai ganti serangan di luar negari dalam perang di Arab Suriah dan Irak.
Pihak berwenang Arab Saudi mengatakan, sebagian besar serangan menargetkan minoritas Syiah Arab Saudi atau petugas keamanan negara. Serangan dilakukan orang-orang yang telah bersumpah setia kepada ISIS atau diklaim kelompok militan dalam unggahan online.
Arab Saudi sebelumnya melarang warganya pergi melakukan jihad (perang suci) di luar negeri. Selain itu, Arab Saudi menggunakan ulama Sunni untuk mengecam ISIS, dan memberlakukan hukuman penjara karena mendukung kelompok tersebut. Arab Saudi juga bergabung dengan serangan udara pimpinan Amerika Serikat (AS) melawan ISIS di Suriah.