REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI, Adib Machrus mengatakan, pihaknya terus berupaya agar program Bimbingan perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) tetap dapat dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, Ditjen Bimas Islam Kemenag saat ini tengah mempersiapkan bimbingan perkawinan daring di masa pandemi Covid-19.
"Bimwin ini program penting untuk memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karenanya, di masa pandemi ini, Ditjen Bimas Islam sedang memempersiapkan program bimwin secara daring," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (02/09).
Adib mengatakan, program Bimwin perlu diikuti oleh calon pengantin karena program tersebut memberi bimbingan dan pelatihan tentang pengetahuan dan keterampilan hidup dalam berumahtangga.“Bimwin juga memberi pengetahuan dalam menghadapi permasalahan perkawinan dan keluarga,” ucap dia.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan, Bimwin ini diampu oleh fasilitator yang sudah terlatih, yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga.
"Nantinya, Program Bimwin secara daring dilaksanakan di KUA Kecamatan dan Kemenag Kab/Kota. Setelah mendaftar di KUA, akan dibuatkan Whatssapp Grup dengan jadwal yang disepakati dengan calon pengantin. Dalam WA Grup akan diikuti 40 pasang calon pengantin dan seorang fasilitator," jelas dia.
Dia berharap, Bimwin secara daring ini sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional pertengahan bulan September ini. Menurut dia, program ini juga akan terus dievaluasi secara berkala.
"Justru di tengah pandemi seperti ini tantangan berumahtangga bisa lebih kompleks. Oleh sebab itu kami berharap para calon pengantin dapat mengikuti program ini meski secara daring," kata dia.
Seperti diketahui, pandemi Covid 19 sudah melanda Indonesia sejak Maret 2020 hingga saat ini. Meski semua pihak terus berupaya agar pandemi ini segera usai, jumlah pasien yang terjangkit masih terbilang tinggi.
Sementara, Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berkewajiban melayani permohonan pencatatan nikah yang diajukan masyarakat. Menurut Adib, selama pandemi layanan pencatatan nikah tetap berlangsung.