Ahad 30 Aug 2020 16:23 WIB

Yordania Menghapus Eksistensi Ikhwanul Muslim

Eksistensi Ikhwanul Muslimin di Yordania dihapus.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Yordania Menghapus Eksistensi Ikhwanul Muslim. Foto: Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yordania Menghapus Eksistensi Ikhwanul Muslim. Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Bertahun-tahun Yordania tak bersuara ketika Mesir, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mendeklarasikan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi 'teroris' yang terlarang. Namun seiring memburuknya hubungan dengan kelompok Islam sejak musim semi Arab, Pengadilan Kasasi Yordania pada 15 Juli lalu secara resmi memutuskan membubarkan Ikhwanul Muslim di negara itu. 

Yordania menutup kantor organisasi Ikhwanul Muslim dengan dalih tak memiliki izin. Bersamaan dengan itu pemerintah Yordania melegalkan kelompok sempalan Muslim Brotherhood Society (MBS). Sistem hukum Yordania telah menyita properti, kantor, dan dana Ikhwanul Muslimin sejak 2015, mentransfer aset tersebut ke MBS, yang dikepalai oleh mantan pemimpin Ikhwanul Syeikh Abdel Majed Thnibat. Keputusan pengadilan 15 Juli lalu menegaskan bahwa organisasi Ikhwanul Muslimin di Yordania tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga

Hubungan antara monarki Hashemite dan Ikhwanul Muslimin telah surut dan mengalir selama beberapa dekade. Hal ini dipengaruhi oleh politik lokal dan regional.

Ikhwan Muslim sendiri secara resmi berdiri di Yordania pada  1945, sesuai dengan hukum negara pada saat itu. Kemudian mengganti namanya pada  1953 hanya sebagai al-Jamaa (kelompok) dan menerima akreditasi melalui keputusan tingkat kabinet untuk ada dan beroperasi di Yordania.

Namun keputusan pengadilan terbaru telah memutuskan bahwa Jamaah Ikhwanul Muslimin tidak ada lagi dan telah kehilangan status hukumnya karena tidak mematuhi persyaratan hukum hukum Yordania. Selain itu organisasi tersebut dilaporkan gagal memperbarui izin politiknya di bawah persyaratan undang-undang tahun 2014 tentang partai politik.

Pengadilan membuat keputusan ini sebagai tanggapan atas kasus yang dibawa oleh Persaudaraan terhadap departemen pertanahan Yordania, meminta entitas pemerintah untuk membatalkan keputusannya untuk menyerahkan tanah dan bangunan milik Ikhwan kepada MBS, yang telah didaftarkan sejak 2015. Menanggapi keputusan tersebut Ikhwanul Muslimin mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Kasasi belum final.

"Waktu keputusan ini aneh. Kami akan melanjutkan perkara ini secara hukum, karena ini bukan keputusan akhir. Ikhwanul Muslimin ada dan telah ada selama beberapa dekade dan memiliki audiens yang luas. Ini akan terus melakukan aktivitasnya selama keadaan sulit yang mempengaruhi Yordania, termasuk ancaman Zionis. Keputusan aneh, selama periode kritis di mana Yordania membutuhkan front internal yang bersatu untuk bersatu," kata juru bicara Ikhwanul Muslimin Jamil Abu Bakar seperti dilansir Middle East Eye.

Abu Bakar mengacu pada upaya Israel yang sedang berlangsung untuk mencaplok sebagian besar Tepi Barat yang diduduki, termasuk Lembah Jordan, yang akan menjadi masalah keamanan bagi kerajaan Hashemite. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement