REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan mengizinkan orang asing melaksanakan sholat berjamaah di masjid-masjid di negara itu mulai 1 September mendatang. Namun demikian, mereka dibolehkan ikut sholat berjamaah di masjid selama menerapkan jarak fisik dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Menteri Senior (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan pada konferensi pers dua mingguan Covid-19, Selasa (25/8), pemerintah telah menerima banyak permohonan dan permintaan untuk mengizinkan orang asing Muslim memenuhi kewajiban agama mereka.
Ia mengatakan, pemerintah telah sepakat memperbolehkan orang asing yang bekerja di Malaysia melaksanakan sholat berjamaah mulai 1 September mendatang. Namun, mereka masih harus mendaftar dan komite masjid memiliki keputusan akhir untuk mengizinkan mereka masuk ke lokasi berdasarkan kapasitas masjid.
"Kalau sudah penuh, masjid berhak menolak masuk. Tapi secara umum kami memperbolehkan mereka melaksanakan sholat di sana, tetapi mereka tetap harus mematuhi SOP dan memakai masker," kata Ismail Sabri, dilansir di Malay Mail, Selasa.
Sementara itu, umat Islam tidak lagi diwajibkan membawa sajadah sendiri ke masjid. Ismail mengatakan, setelah berdiskusi dengan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama Islam) Datuk Seri Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan Kementerian Kesehatan, pemerintah telah memutuskan melonggarkan aturan SOP.
Meski demikian, ia tetap mengimbau jamaah Muslim membawa sajadah sendiri karena lebih higienis di tengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung. Sementara itu, ia menegaskan tidak ada kompromi terkait penggunaan masker wajah, kendati mereka telah menyepakati pelonggaran sajadah.
"Masjid bisa menjual masker wajah seharga satu ringgit di pintu masuk jika ada yang lupa membawa masker mereka sendiri. Mereka juga bisa menjual kertas untuk sajadah jika mereka mau," kata Ismail.