REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Anggota Komite Ulama Senior Al Azhar, Mesir Abbas Shuman menolak fatwa dari Mufti Besar al-Quds Palestina, Sheikh Muhammad Hussein. Dalam fatwa tersebut, Sheikh Hussein melarang orang Uni Emirat Arab (UEA) sholat di Masjid Al-Aqsa setelah normalisasi hubungan UEA-Israel.
"Sebagai seorang spesialis dalam fiqih Islam, saya tidak dapat menemukan pembenaran agama apa pun untuk menyatakan sebagai haram (terlarang) beribadah bagi setiap orang Muslim di masjid mana pun di seluruh dunia berdasarkan sikap politik yang diambil oleh kepemimpinan orang-orang ini. Saya menolak fatwa agama apa pun yang tidak didasarkan pada aturan yang sesuai dengan syariah," kata Abbas Shuman, dilansir di WAM, Rabu (19/8).
Dia mengaku tidak membela keputusan UEA atau mencampuri pendirian politiknya yang semata-mata ditentukan oleh para pemimpinnya. "Saya hanya menolak fatwa itu sebagai bias karena tidak memiliki sanksi hukum dan tidak dapat ditegakkan," katanya.
Turki telah mempertahankan hubungan normal dengan Israel sejak 1949 dan merupakan negara Islam pertama yang mengakui Israel. Turki dan Israel menikmati kerja sama ekonomi dan pertahanan yang jauh melebihi normalisasi hubungan. Namun, tidak ada fatwa orang Palestina yang melarang orang Turki untuk sholat di Al Aqsa. Sebelumnya Mufti Yerusalem al-Quds dan Wilayah Palestina mengumumkan warga Emirat dilarang menurut fatwa yang dikeluarkan pada 2012 tentang kompromi dengan Israel.
Dalam sebuah wawancara dengan kantor berita resmi Jerman, Sheikh Muhammad Hussein mengatakan pada 2012 dia mengeluarkan fatwa yang mengesahkan perjalanan ke al-Quds dan Masjid Al-Aqsa berdasarkan kriteria tertentu. Dari fatwa itu juga disebut tidak ada kompromi dengan rezim Zionis.