REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selama ini telah mengeluarkan sertifikat halal sebagai upaya untuk meningkatkan kuntungan dan nilai jual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, di tengah pandemi Covid-19 UMKM terkena dampak yang cukup signifikan. Karena itu, Direktur LPPOM MUI, Lumanul Hakim berharap UMKM semakin dikuatkan.
“Kita berharap bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia semakin hari semakin dikuatkan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya saat membuka seminar online bertema “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual Produk UMKM dengan Sertfifikat Halal”, Sabtu (15.8).
Dia menuturkan, jumlah UMKM di seluruh Indonesia sekarang berjumlah sekitar 63,5 juta. Menurut dia, UMKM memegang peranan penting dalam roda perekonomian bangsa ini. “Namun demikian, dengan kondisi Covid-19 ini tentu ada besar pengaruh terhadap perekonomian Indonesia ketika UMKM ini tidak segera berdayakan,” ucapnya.
Jika sektor UMKM melemah, kata dia, maka bisa menyebabkan kelumpuhan total dalam roda perekonomian bangsa. Karena itu, menurut dia, UMKM harus diperkuat untuk membantu perekonomian Indonesia.
“Sertfikat halal adalah bagian dari pada upaya memberikan penguatan terhadap UMKM. Melalui sertifikat halal harpannya produk-produk UMKM mendapatkan keunggulan bersaing di pasaran yang saat ini sedang pandemi. InsyaAllah ini bisa membantu bangkitnya kembali UMKM,” jelasnya.
Di menuturkan, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sudah sesuai dnegan syariat Islam. Menurut dia, penduduk Indonesia yang notabene mayoritas muslim tentu akan memilih produk-produk yang bersertikat halal. “Untuk itu kita mendukung UMKM di seluruh Indonesia untuk disertifikasi halal melalui MUI, dan kita akan memberikan pendampingan pada prosesnya, sehingga pada akhirnya seluruh UMKM Indonesia bisa bersertifikat halal,” kata dia.
Dia menambahkan, seminar online yang diselenggarakan Ummat TV tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keuntungan dan nilai jual produk UMKM dengan sertifikat halal. Melalui seminar ini, dia berharap pelaku UMKM bisa mendapatkan pengetahuan atau informasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal.
“Di lain pihak, MUI, pihak regulator, dan eksekutor juga akan bisa mendapatkan pencerahan tentang kesulitaan atau hambatan dari sisi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar dia.
Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal sendiri sekarang tidak lagi bersifat suka rela atau bersifat mandator. Artinya, semua produk yang dikeluarkan para pelaku usaha kini wajib bersertifikasi halal.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mengatakan, MUI terus mendorong kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera merealisasikan undang-undang tersebut, sehingga tidak ada keraguan di kalangan masyarakat. “Ini yang harus kita dorong terus agar pelaksanaan undang-undang JPH itu segera direalisasikan, sehingga tidak ada orang lagi yang kesulitan mendaptkan yang halal. Dan bisa membuat mereka tidak ragu lagi, karena ada label halalnya itu,” jelasnya dalam seminar online tersebut.