REPUBLIKA.CO.ID, MARYLAND -- Seorang Muslimah yang bekerja di McDonald's, Maryland, Amerika Serikat (AS) melaporkan adanya tindak pelecehan seksual oleh manajer dan rekan kerjanya. Dia juga merasakan diskriminasi agama semenjak dirinya menjadi seorang Muslim.
Seperti diwartakan Today, Sabtu (15/8), korban bernama Diamond Powell mengajukan gugatan terhadap Susdewitt Management LLC of Lanham ke pengadilan. Dia didampingi oleh kelompok pejuang hak sipil Muslim bernama Council on American-Islamic Relations.
Diamond yang berusia 28 tahun itu sebelumnya memeluk agama Kristen saat dia bekerja di Susdewitt Management LLC of Lanham yang mengelola dua franchisee (penerima waralaba) McDonald's. Dia berpindah keyakinan pada Februari 2017 dan sejak saat itu menggunakan jilbab, termasuk saat bekerja.
Menurut Diamond, seorang manajer memintanya untuk melepas penutup rambutnya itu. Manajer lainnya mengatakan bahwa dia tidak perlu menunggu Tuhan bangun untuk berdoa. Kedua hal ini yang menjadi dasar gugatan perempuan lulusan Morgan State University ini.
Seorang manajer umum awalnya mengabulkan permintaan Powell untuk mengambil istirahat untuk sholat dalam sifnya. Dalam gugatan, Powell menerangkan bahwa waktu istirahat itu tidak ada ubahnya seperti istirahat untuk pergi ke toilet.
Tetapi, manajer umum itu melarang Powell sholat di tempat yang layak. Sebaliknya, dia diharuskan beribadah di gudang yang sangat kotor. Tidak berselang lama, manajer umum itu lantas mencabut izin ibadah yang telah diberikan kepada Powell.
Saat itu, manajer tersebut mengatakan kepada Powell bahwa "Tuhan akan mengerti". Berangkat dari kata-kata tersebut, manajer umum selanjutnya memaksa Powell untuk memilih antara melanjutkan pekerjaannya bersama McDonald's atau mengorbankan agamanya.
Selain kesulitan beribadah, Powell juga mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Beberapa manajer dan rekan kerja menanyakan status keperawanannya dan salah seorang manajer membuat pernyataan seksual secara eksplisit.
Powell selanjutnya mengundurkan diri dari sebagai pekerja McDonald's pada April 2018. Dia kemudian menggugat Manajemen Susdewitt melanggar Undang-Undang Praktik Ketenagakerjaan Maryland dan Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Manajemen Susdewitt, Isaac Green membantah tuduhan tersebut. Meski demikian, dia mengaku bahwa perusahaan akan meninjau dan menanggapi serius gugatan yang dilakukan Powell.
"Kami bangga dengan tenaga kerja kami yang beragam dan kami memiliki kebijakan untuk menyediakan tempat kerja yang ramah dan untuk menghormati akomodasi yang mungkin dibutuhkan karyawan karena alasan agama," kata Green dalam pernyataan yang diberikan oleh juru bicara McDonald's.