Kamis 13 Aug 2020 19:56 WIB

Terindikasi Hina Rasulullah, Puluhan Buku PAI Ditarik

Dia menilai tidak tertutup kemungkinan ada unsur tidak sengaja

Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --  Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menarik puluhan buku modul pendidikan agama Islam dan budi pekerti bertajuk "Medali" untuk siswa kelas 2 SD semester ganjil dari bse, yang isinya ada diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Buku tersebut beredar di SDN 12 Pangkalpinang, di dalam salah satu kalimat soal di buku itu terdapat kesalahan penulisan yang bisa menimbulkan salah paham di masyarakat, jadi buku itu langsung kami amankan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan NegeriPangkalpinang, Ryan Sumarta,di Pangkalpinang, Kamis.

Selain itu, pagi tadi mereka telah meminta Kepala Bidang Pendidikan Dasar DisdikbudPangkalpinang untuk menyampaikan kepada seluruh kepala SD agar menarik atau tidak membagikan ke siswa jika ada yang sudah menerima dan selanjutnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Kami juga tadi pagi langsung datang ke SDN 12 serta meminta kepala sekolah agar buku tersebut tidak disebarkan lagi ke siswa dan yang sudah beredar agar diambil untuk dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," ujar dia.

Ia mengatakan, dari SDN 12 telah dititipkan sejumlah 25 buku dan berdasarkan pemantauan juga ditemukan di SDN 65 sebanyak 30 buku."Untuk petugas yang mengantar buku itu masih belum diperoleh informasi, namun yang pasti buku-buku yang sudah beredar untuk ditarik kembali," kata dia.

Pihaknya sedang mendalami apakah hal itu masuk dalam tindak pidana penistaan agama atau tidak. Dia menilai tidak tertutup  kemungkinan ada unsur tidak sengaja karena jika dilihat dari susunan huruf dalam keyboardversi QWERTY komputer, posisi huruf B dan N itu bersebelahan.

"Terkait ada tidaknya tindak pidana, itu masuk ranah kepolisian, sedangkan kami berfungsi sebagai pengawasan, jadi untuk sementara kami fokus pada penelusuran terhadap peredaran buku tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement