Rabu 05 Aug 2020 17:02 WIB

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Covid Butuh Waktu

Sertifikasi halal vaksin covid-19 menurut BPJPH butuh waktu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Covid Butuh Waktu. Foto ilustrasi: Petugas kesehatan memegang thermo gun di Puskesmas Dago, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (4/8). Lokasi Uji Klinis tahap tiga vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech China tersebar di enam titik yakni di Rumah Sakit Pendidikan Unpad, Balai Kesehatan Unpad, Puskesmas Sukapakir, Puskesmas Dago, Puskesmas Ciumbuleuit dan Puskesmas Garuda. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Covid Butuh Waktu. Foto ilustrasi: Petugas kesehatan memegang thermo gun di Puskesmas Dago, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Selasa (4/8). Lokasi Uji Klinis tahap tiga vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech China tersebar di enam titik yakni di Rumah Sakit Pendidikan Unpad, Balai Kesehatan Unpad, Puskesmas Sukapakir, Puskesmas Dago, Puskesmas Ciumbuleuit dan Puskesmas Garuda. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso menyampaikan vaksin Covid-19 tidak perlu terlebih dulu dilakukan sertifikasi halal. Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini tergolong kondisi darurat sehingga vaksin bisa langsung digunakan tanpa terlebih dulu disertifikasi halal.

"Proses untuk mendapatkan kehalalan produknya kan prosesnya harus diaudit. Audit itu butuh waktu. Tetapi menolong kan harus secepatnya. Jadi ya monggo saja digunakan dulu (vaksinnya). Kan sekarang ini nyawa manusia harus diselamatkan (karena) kondisinya emergency sekali," tuturnya kepada Republika.co.id, Rabu (5/8).

Baca Juga

Sukoso menambahkan, kondisi darurat seperti saat ini mengharuskan untuk cepat bergerak agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Dia mengatakan, sertifikasi halal itu memerlukan proses audit sehingga butuh waktu lagi. Padahal semua orang perlu vaksin secepatnya.

"Dalam kondisi sangat emergency kayak begini ini, semua orang membutuhkan (vaksin), maka berlakulah apapun itu yaitu harus diselamatkan nyawa manusia dulu. Kondisinya sekarang kan semua butuh (vaksin)," kata dia.

Dalam kondisi darurat, lanjut Sukoso, apapun tentu boleh digunakan. Dia mengibaratkan seseorang yang sedang berada di sebuah tempat yang tidak ada makanan kecuali babi. "Taruhlah begitu ya, kita kan enggak boleh mati konyol. Maka yang ada di situ ya boleh dimanfaatkan," terangnya.

Sukoso melanjutkan, proses sertifikasi halal bisa dilakukan sambil berjalannya penggunaan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, hal lain yang membuat keadaan sekarang disebut darurat yaitu bila tidak ada lagi bahan kecuali yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.

"Daruratnya ini karena bahan yang lainnya itu belum ditemukan. Yang ada ya itu, maka itu digunakan, enggak ada masalah sebenarnya. Sambil dipersiapkan hal-hal lain yang menuju ke sana (sertifikasi halal)," katanya.

Meski begitu, Sukoso mengakui, di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, tidak ada ketentuan yang membolehkan beredarnya suatu produk yang belum bersertifikat halal dalam situasi darurat. "Oh tidak ada. Di undang-undang enggak ada (ketentuan yang membolehkan)," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement