REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai Piagam Jakarta sehingga sejatinya tidak dipisahkan dan dipertentangkan.
"Piagam Jakarta itu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjiwai UUD 1945," kata Lukman dalam bedah buku Wawasan Pancasila yang digelar secara daring, Rabu (5/8).
Dia mengatakan di banyak negara, lingkungan peradilan hanya mengenal peradilan umum dan militer. Sementara dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2, kata dia, menyebut kekuasaan kehakiman mengenal empat peradilan, yaitu umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
"Apakah ini praktik diskriminatif? Tidak! Karena itu dijiwai Piagam Jakarta," kata Lukman yang pernah menjadi anggota legislatif.
Dia mengatakan Indonesia juga mengakui hukum agama. Agama meskipun tidak menjadi ideologi bangsa, tetapi konstitusi mengakui dan mengakomodir. Dia mencontohkan terdapat banyak undang-undang yang merupakan cerminan hukum agama yang tertuang dalam regulasi perhajian, zakat, pernikahan dan lain-lain.
Baca juga: Mengenal Lebanon, Rumah Bagi 18 Agama Berbeda