Selasa 28 Jul 2020 19:23 WIB

Hanya Panitia yang Boleh Hadir di Masjid Pantau Qurban

Panitia qurban harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hanya Panitia yang Boleh Hadir di Masjid Pantau Qurban. Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Hanya Panitia yang Boleh Hadir di Masjid Pantau Qurban. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) hanya membolehkan panitia memantau pelaksanaan qurban di lingkungan masjid pada Idul Adha 1441 H untuk menghindari kerumunan.

"Perlu diingat, yang hadir dalam acara qurban hanya panitia. Tidak boleh ada orang-orang lain yang bukan panitia berkerumun. Berkurban di masa saat ini (pandemi) cukup diamanahkan ke panitia," kata Sekretaris Pemerintah Kota Jakarta Pusat Iqbal dalam Rapat Pimpinan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Baca Juga

Iqbal juga menyebutkan panitia qurban harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Pisau jangan lupa dicuci setiap habis pemotongan," kata Iqbal.

Untuk memastikan hal itu berjalan, Iqbal meminta lurah dan camat terus mengingatkan warga dan panitia qurban terkait imbauan pelaksanaan qurban di tengah pandemi Covid-19. "Jangan lupa juga untuk memantau ya," kata Iqbal.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesra) Pemerintah Kota Jakarta Pusat M Fahmi mengharapkan masyarakat juga ikut berpartisipasi menjalankan imbauan pelaksanaan qurban.

"Kita minta masyarakat juga ikut imbauan itu. Ini merupakan hal yang perlu dilakukan secara semesta. Artinya bersama-sama. Jadi ya kita harapkan masyarakat ikut menjaga keamanannya masing-masing ya,"kata Fahmi.

Sebelumnya, pada Senin (27/7), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak perlu berkerumun untuk menyaksikan pemotongan hewan qurban.

"Nanti kami akan menyiapkan anggota. Anggota inilah yang akan membagikan. Nanti kami tunjuk juga beberapa perwakilan dari masyarakat untuk membagikan dari orang ke orang di kelurahan itu," kata Nana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement