Selasa 28 Jul 2020 12:29 WIB

Malaysia Izinkan Warganya Mudik Saat Idul Adha

Warga Malaysia diprediksi tak akan melewatkan kesempatan mudik Idul Adha.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Malaysia Izinkan Warganya Mudik Saat Idul Adha. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Izinkan Warganya Mudik Saat Idul Adha. Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengizinkan warganya pulang kampung di musim libur Idul Adha. Sebelumnya, pemerintah Malaysia melarang warganya mudik ketika libur Idul Fitri akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada larangan berpergian lintas negara bagian atau masih di dalam negara bagian. Masyarakat bebas kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Adha," kata Menteri Senior urusan Keamanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dilansir di Bernama, Selasa (28/7).

Baca Juga

Dengan keputusan ini, pemerintah Malaysia memprediksi kepadatan arus lalu lintas di musim libur Idul Adha. Sebab pada liburan Idul Fitri lalu lintas lebih sepi lantaran larangan mudik. Masyarakat diramalkan tak akan melewatkan kesempatan mudik kali ini.

Walau begitu, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan hingga tiba dan beraktivitas di kampung. Tujuannya mengindari penularan Covid-19 di perkampungan.

"Pemudik jangan sampai membawa Covid-19 ketika kembali ke kota. Harus diperhatikan protokol kesehatan, tak ada aktivitas berkumpul lebih dari 20 orang," ujar Ismail.

Pemerintah juga membatasi jumlah hewan qurban yang dipotong dalam ritual Idul Adha tak lebih dari 10 ekor. Penyelenggara qurban baik itu masjid, surau, atau lokasi lain mesti mendapat izin pemerintah.

"Tetapi jumlah maksimal qurban ini dapat ditinjau lagi berdasarkan besarnya lokasi pemotongan," ucap Ismail.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement