Kamis 23 Jul 2020 17:03 WIB

Ilhan Omar: Larangan Masuk Amerika Serikat Bentuk Kebrutalan

Ilhan Omar menilai larangan masuk Amerika Serikat wujud kebencian.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Anggota Kongres AS yang mewakili Minnesota, Ilhan Omar, menilai larangan masuk Amerika Serikat wujud kebencian.
Foto: AP Photo/J. Scott Applewhite
Anggota Kongres AS yang mewakili Minnesota, Ilhan Omar, menilai larangan masuk Amerika Serikat wujud kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Anggota Kongres Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Ilhan Omar, menyampaikan pidato di Gedung Capitol AS sebelum melakukan pemungutan suara untuk mencabut kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang warga dari sejumlah negara mayoritas Muslim memasuki AS. Dalam pidato, Omar mengecam larangan tersebut.

Menurut Omar, Gedung Putih mencoba membungkus kebijakan yang memuat kebencian mereka dalam cerita palsu tentang keamanan nasional. "Tetapi kita tahu kebenarannya," kata politisi Muslim-Amerika sekaligus anggota parlemen dari Minnesota yang lahir di Somalia itu, sebagaimana dilansir dari The New York Post, Kamis (23/7).

Baca Juga

Omar mengaku telah menyuarakan berkali-kali, baik sebelum dan sejak dirinya duduk di parlemen, terhadap kebencian dan kebrutalan larangan Muslim memasuki AS. "Hari ini saya ingin merayakan pekerjaan yang membawa kami ke titik ini," imbuhnya.

"Saya ingin merayakan saat di mana banyak orang Amerika yang pergi ke bandara pada hari larangan pertama diumumkan. Saya ingin merayakan ribuan karyawan Departemen Luar Negeri yang menandatangani memo itu, mereka yang mengundurkan diri sebagai bentuk protes," katanya.

Trump berkampanye pada 2015 tentang larangan bagi Muslim untuk memasuki AS sampai perwakilan negaranya dapat mengetahui apa yang sedang terjadi. Saat itu dia juga memperingatkan bahwa teroris dapat menyusup ke AS.

Trump juga menandatangani Perintah Eksekutif setelah ia dilantik pada Januari 2017 yang melarang warga negara asing dari tujuh negara yang mayoritas Muslim mengunjungi AS selama 90 hari. Larangan itu ditentang di pengadilan dan melewati beberapa persidangan sampai Mahkamah Agung menguatkannya pada Juni 2018.

Parlemen AS kemudian mengeluarkan Undang-Undang dengan suara 233-183. Di dalam UU NO BAN itu, Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS harus berkonsultasi dengan Kongres sebelum memberlakukan batasan. Orang-orang yang dirugikan secara tidak sah oleh pembatasan apa pun dapat menuntut di pengadilan federal. 

Sumber: https://nypost.com/2020/07/22/rep-ilhan-omar-rips-trumps-travel-ban-on-muslim-majority-countries/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement