Selasa 21 Jul 2020 18:02 WIB

Walkot Jaksel: Penyembelihan Qurban Hanya di Zona Hijau

Penjualan dan penyembelihan hewan qurban berlangsung di 10 kecamatan dan 314 lokasi.

Petugas memeriksa suhu hewan qurban yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan qurban
Foto: bayu adji p
Petugas memeriksa suhu hewan qurban yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan qurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penyembelihan hewan qurban di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan sudah aman.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan qurban di masa pandemi Covid-19, Selasa (21/7).

Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan qurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat, tidak hanya persoalan qurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol Covid-19 yang harus dipatuhi.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan ibadah qurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujar dia.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan qurban. Marullah menjelaskan angka kasus Covid-19 di setiap wilayah dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes Covid-19.

"Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua pekan ke depan bergerak ke wilayah lain," kata dia.

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan hewan qurban di masa pandemi tersebut.

Marullah menekankan, pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan qurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Secara umum daerah yang dibolehkan melaksanakan qurban lebih banyak, tetapi ada daerah-daerah yang rawan. Lurah yang akan menyampaikan ke wilayahnya, daerah mana yang boleh melakukan pengumpulan, penjualan, dan penyembelihan hewan qurban," kata Marullah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, data kasus Covid-19 di wilayah Jaksel per 19 Juli 2020 tercatat 1.889 total konfirmasi, 89 orang dirawat, 479 orang isolasi mandiri, 1.150 orang sembuh, dan 123 orang meninggal dunia.

"Jika dibandingkan wilayah lainnya (DKI Jakarta), Jakarta Selatan untuk angka kasusnya rendah, tetapi ini harus ada pengendalian. Pengendalian penyakit ini harus tetap dilakukan bersama-sama supaya peningkatan kasus bisa ditekan," kata Helmi.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Kota Jakarta Selatan Hasudungan menambahkan, pada 2019 lalu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban maupun penjualan hewan qurban berlangsung di 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan dengan lokasi penyembelihan di 314 lokasi dan jumlah hewan sebanyak 8.238 ekor terdiri atas kambing, sapi, kerbau, dan domba.

Menurut dia, untuk tahun ini pelaksanaan qurban dilakukan dengan pengawasan ketat mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga tata cara penanganan daging qurban.

"Yang perlu kita tekankan ke masyarakat yang mau berqurban, bahwa pandemi belum berakhir, ini yang perlu dilakukan tata cara penyembelihan hewan qurban yang harus mematuhi protokol kesehatan," kata Hasudungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement