Jumat 10 Jul 2020 11:41 WIB

Protokol Pelaksanaan Ibadah Qurban

Ibadah qurban perlu memperhatikan protokol kesehatan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Protokol Pelaksanaan Ibadah Qurban. Ilustrasi hewan qurban
Foto: Republika/Binti Sholikah
Protokol Pelaksanaan Ibadah Qurban. Ilustrasi hewan qurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurang dari satu bulan umat Islam akan merayakan Idul Adha dan juga penyembelihan hewan qurban. Kepala Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan tahun ini perayaan hari besar tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mematikan. 

Tentu menghindari penularan wabah ini menjadi bagian ibadah yang harus dilaksanakan. Abu Hurairah ra. mengatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

Baca Juga

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) namun tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

"Dari hadits ini para ulama sepakat ibadah qurban hukumnya wajib atau minimal sunnah muakkadah, bagi kita yang telah dimampukan Allah SWT," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/6).

Namun demikian, wabah penyakit Covid-19 memaksa kita waspada. Jika lengah, na'udzu billaahi min dzaalik akan tertular. Dan jika tertular lalu tidak mendapatkan perawatan (pengobatan) yang memadai, risikonya meninggal dunia.

Sehingga perlu protokol kesehatan Covid-19 di tengah ibadah qurban untuk diperhatikan sehingga dapat menghindari wabah yang berujung kematian massal. Ada kaidah fiqih penting yang disepakati para ulama di seluruh dunia, yaitu menghindari mafsadat (musibah/keburukan) harus lebih diprioritaskan dari mendapatkan maslahat (manfaat).

"Kaidah fiqih ini merupakan bagian dari kaidah la dharara wa la dhirara yang menegaskan syari'at hadir untuk memberikan maslahat dan menghindarkan umat manusia dari segala bentuk mudarat, yang tidak memberikan manfaat," ujar dia.

Namun demikian, apabila terjadi benturan antara mafsadat dan maslahat dalam satu waktu, maka yang diprioritaskan haruslah menghindari mafsadat daripada mengejar maslahat. Nanung pun menjelaskan protokol pelaksanaan ibadah qurban di tengah pandemi Covid-19. Umat Islam yang telah dimampukan Allah SWT untuk berqurban, maka wajib baginya berqurban.

Jika ibadah qurban tidak memungkinkan dilaksanakan di sekitar kita karena zona merah dan khawatir terkena musibah, maka hewan qurban dapat dititipkan ke lembaga amil yang amanah, seperti: BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa Republika, Tebar Qurban Daarut Tauhid, Inisiatif Zakat Indonesia, dan lainnya. Secara umum, sebaiknya hewan qurban disembelih di rumah potong hewan (RPH) resmi yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika daya tampung RPH tidak memadai lagi dan kondisi dirasa tidak terlalu mengkhawatirkan, maka hewan qurban dapat disembelih di luar RPH.

Apabila prosesi penyembelihan hewan qurban diputuskan akan dilaksanakan di area masjid atau di perkampungan, maka panitia qurban harus menetapkan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh panitia qurban diharuskan mengenakan masker secara benar, dengan menutup mulut dan hidung, selama berada di lokasi penyembelihan. Penggunaan face shield bening dan kacamata pelindung lebih dianjurkan.

Selanjutnya, seluruh panitia secara sadar dan aktif hendaknya selalu berupaya menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar panitia 1,5-2 meter. Panitia hendaknya menyediakan air dan sabun dan atau sanitasi tangan di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau warga masyarakat.

Anak-anak dan lansia hendaknya tidak hadir di lokasi penyembelihan. Warga atau panitia yang sedang sakit sama sekali dilarang hadir di lokasi. Panitia harus menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang ditugaskan memantau ketertiban seluruh panitia yang terlibat di lokasi penyembelihan. 

"Shohibul qurban dipersilakan tidak hadir di lokasi penyembelihan. Panitia dapat menyediakan CCTV atau kamera perekam online (Zoom, Webex, Google Meet, dll.) agar Shohibul Qurban dapat tetap menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban-nya secara langsung dari rumah masing-masing," kata dia.

Selanjutnya, untuk mengurai atau mengurangi kerumunan, dapat menerapkan beberapa hal seperti, mengurangi atau membatasi jumlah panitia yang terlibat. Mengurangi atau membatasi jumlah hewan qurban yang disembelih di lokasi. Sisanya dikirimkan ke daerah lain yang membutuhkan.

Kemudian panitia dapat membagi waktu penyembelihan menjadi beberapa hari. Sebagian disembelih di Hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan sebagian sisanya dibagi disembelih di Hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

Panitia dapat membagi lokasi penyembelihan menjadi beberapa titik lokasi. Bisa berbasis wilayah RT, sehingga satu RT satu lokasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement