Rabu 08 Jul 2020 22:29 WIB

KPK-Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi dalam Tinjauan Agama

Buku gratifikasi dalam tinjauan agama diharapkan jadi panduan ASN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Buku gratifikasi dalam tinjauan agama diharapkan jadi panduan ASN.Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Buku gratifikasi dalam tinjauan agama diharapkan jadi panduan ASN.Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agama secara resmi meluncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama pqda Rabu(8/7).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bukan hanya secara hukum, melainkan secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun.  

Baca Juga

 

“Prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” kata Ghufron.  

 

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi juga berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, katanya, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan, suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu. Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.   

 

Sementara Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.  

 

“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.  

 

Langkah ini, sebut Zainut, wajib dan harus didukung aparatur sipil negara pada Kementerian Agama yang diwujudkan dengan cara, pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kedua, senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan.   

 

“Dan yang ketiga, berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban,” pesannya.   

 

Zainut sepakat bahwa komitmen pengendalian gratifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Karena itu, tambahnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.  

 

Diatur dalam PMA tersebut bahwa pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Sedangkan, kategori gratifikasi dibedakan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.

 

 

Dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, pada tahun ini juga. Adapun, versi digital buku dapat diunduh di website KPK dengan tautan berikut: 

https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/papers-antikorupsi/1395-gratifikasi-dalam-perspektif-agama  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement