REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam akun youtube Ustadz Abdul Somad Official, yang ditayangkan pada Selasa (7/7), Ustadz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan apakah jika suami-istri sama-sama masuk Islam (mualaf), apakah pernikahannya harus diulang secara Islam?. Mendapat pertanyaan itu, UAS menjelaskan dengan keterangan rinci.
Kasus pertama, suami-istri sama-sama masuk Islam secara bersamaan, maka menurutnya pernikahan itu tak perlu diulang. "Kasus pertama, tak ada sahabat Nabi mengulang pernikahannya," kata UAS.
Kasus kedua, suami masuk Islam tapi istri belum masuk Islam. Menurut UAS, berdasarkan mazhab Syafii, status pernikahannya adalah fasakh atau terpisah secara hukum Islam. "Karena dalam Islam tak boleh menikah dengan non-Muslim," kata UAS.
Kasus ketiga, suami tak mau masuk Islam sedangkan istri masuk Islam. "Ini sama kasusnya, fasakh juga. Ini menurut Syafii," kata UAS.
Untuk kasus keempat, UAS menerangkan pandangan dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Yaitu, suami masuk Islam dan istri tak masuk Islam tetapi agama si istri adalah Yahudi atau Nasrani.
"Maka (Statusnya) tidak fasakh. Karena menurut tiga mazhab ini, Yahudi dan Nasrani, menikah dengan Islam, boleh," kata UAS.
UAS menerangkan dalil ketiga mazhab ini. Yaitu,
"Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Sembelihan Yahudi dan Nasrani boleh kamu makan, perempuannya juga boleh kamu nikahi."
"Ini menurut Hanafi, Maliki, Hanbali," kata UAS.
Namun, menurut mazhab Syafii, tidak. UAS menjelaskan, mengapa di Indonesia pernikahan beda agam tidak diperbolehkan. Karena di Indonesia memakai mazhab Syafii. "Kompilasi hukum Islamnya pakai Syafii," kata UAS.
Terakhir, kasus kelima. Yaitu, suami masuk Islam tapi istri tak masuk Islam dan agama si istri bukan Yahudi dan buka Nasrani. "Maka kalau istrinya bukan Yahudi dan Nasrani, dan tak mau masuk islam, maka nikahnya fasakh," kata UAS.