REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok memastikan hewan qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha 1.441 Hijriah dalam kondisi sehat, sehingga umat mengonsumsi hewan qurban yang tidak mengandung penyakit."Hewan tidak buta, tidak sakit, tidak kurus atau tidak pincang,” kata Ketua Baznas Kota Depok KH. Encep di Depok, Jumat (3/7).
Mengutip pendapat ulama Imam empat mazhab, KH Encep menjelaskan sembelihan hewan qurban harus keluar darahnya dengan sempurna. Caranya adalah dengan memotong kerongkongan (hulqum), tenggorokan (mari') dan salah satu urat nadi (wadi')."Hewan juga tidak boleh stres saat akan disembelih, karena akan berpengaruh pada kualitas daging," jelasnya.
Menurut dia jika hewan stres maka darah akan tertinggal di dalam daging, dan sangat mungkin menyimpan virus atau bakteri berbahaya. Salah satu cara agar hewan tidak stres adalah tidak mengasah pisau di hadapan hewan, juga tidak memperlihatkan hewan yang disembelih ke hewan lain. "Pisau harus tajam dan pemotongan dengan sekali sembelihan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kota Depok Setiawan Eko mengungkapkan Baznas Kota Depok menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban melalui rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam proses pemotongan, Baznas memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, Baznas juga melibatkan Satgas Covid-19.
"Pola pendistribusiannya adalah mengunjungi penerima manfaat qurban khususnya terdampak Covid-19. Tidak menyelenggarakan pemotongan yang memungkinkan adanya kerumunan orang, melainkan amil Baznas yang akan mendatangi penerima qurban," katanya.
Baznas memberi kebebasan kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) untuk menyelenggarakan penyembelihan qurban sepanjang mengikuti protokol kesehatan Covid-19."UPZ harus memiliki tim khusus yang mengunjungi penerima manfaat qurban, tidak ada pengumpulan orang dan tidak ada orang yang mengantri. Pendekatan kita adalah preventif dan melindungi, tidak menyebarkan Covid-19," katanya.
Pelatihan Baznas Kota Depok ini diikuti lebih 80 orang dari UPZ, DKM Masjid dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Selama tiga jam, peserta mendapat informasi seputar kajian syariat tentang qurban di era pandemi.
Dalam pelatihan itu disepakati adanya kerja sama penyelenggaraan qurban sesuai syariah dan protokol kesehatan Covid-19 melalui beberapa skema. Juru sembelih halal terlatih diajukan masyarakat atau UPZ untuk mendapatkan fasilitas pemeriksaan covid-19, kerjasama Baznas Kota Depok dengan Dinas Kesehatan Kota Depok. Baznas Kota Depok juga menyiapkan perangkat administrasi penyelenggaraan qurban oleh UPZ yang terdaftar.