Jumat 26 Jun 2020 18:38 WIB

Pahala Menikah

Menikah adalah menyempurnakan setengah dari agama.

Ilustrasi Menikah
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr KH Syamsul Yakin MA

Di antara alasan kaum muda menunda pernikahan adalah karena belum cukup rezeki. Padahal Nabi SAW pernah memotivasi, “Carilah oleh kalian rezeki itu dengan menikah.” (HR. Dailami).  Hadits ini, bagi Syaikh Nawawi Banten dalam Tanqih al-Qaul al-Hatsits, maksudnya adalah bahwa pernikahan dengan niat yang baik dapat menarik rezeki.

Dalam hadits lain, seperti yang dikutip oleh Syaikh Nawawi Banten, Nabi SAW bersabda, “Rezeki dapat bertambah dengan sebab menikah.”  Begitu juga, “Menikahlah kalian, niscaya  kalian akan didatangi oleh banyak harta.” (HR. Bazzar).  Secara teologis, arahan Nabi SAW ini wajib disambut secara positif, karena ucapan beliau adalah wahyu. 

Dengan menikah segala persoalan yang dianggap rumit akan mendapat pertolongan Allah SAW. Nabi SAW memastikan, “Tiga orang yang pasti Allah tolong, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah demi menjaga kehormatan.” (HR. Turmudzi). Pertolongan dalam hal ini bisa berupa rezeki.

Sejatinya spkektrum makna rezeki bagi orang yang hendak menikah itu bukan hanya harta. Tetapi rezeki mendapat suami saleh atau isteri salehah, rezeki diberi keturunan yang banyak, rezeki rumah tangga sakinah, mawadah, dan penuh rahmah. Jadi rezeki itu meliputi sejak awal pernikahan hingga sesudah pernikahan. Semua ini mendapat jaminan dari Nabi SAW.

Oleh karena itu, sekali lagi, “Menikah adalah sunahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah). Dalam konteks ini, pahala menikah dan diberi anak kelak akan dibangga-banggakan Nabi SAW di akhirat. 

Tak hanya itu, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agama. Nabi SAW informasikan, “Barangsiapa menikah, ia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk setengah sisanya.” (HR. Thabrani). Yang dimaksud menyempurnakan setengah agama adalah terjaganya kemaluan dan khusyuknya beribadah.

Makna hadits ini juga bisa dipahami dari hadits lainnya, misalnya, “Dua rakaat shalat orang yang berkeluarga lebih baik dibandingkan tujuh puluh rakaat orang yang belum berkeluarga.” (HR.Ibnu Ady). Menurut Syaikh Nawawi Banten, hadits ini lebih sebagai motivasi untuk menikah, bukan makna sebenarnya. 

Makna menyempurnakan setengah agama juga bisa dipahami dari Hadits Nabi SAW yang mengatakan bahwa, “Sesuatu yang kamu berikan makan untuk isterimu, maka semua itu adalah sedekahmu.” (HR. Ibnu Majah). Jadi pahala menikah adalah pahala yang bertumpuk-tumpuk sebab dengan menikah aktivitas apa saja yang dilakukan suami dan isteri jadi pahala.

Pantas saja kalau Nabi SAW berseru, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Namun berpuasa terlalu lama alias membujang juga tidak dianjurkan oleh Nabi SAW, “Sejelek-jelek kalian adalah orang yang membujang.” (HR. Thabrani). Alasannya, tulis Syaikh Nawawi Banten, adalah karena mereka tidak memiliki anak yang ditinggalkan. Padahal anak yang shaleh itu  adalah penolong orangtua di akhirat. 

Terakhir, secara tegas Nabi SAW menjanjikan bahwa pahala orang yang menikah itu adalah surga, “Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk surga”. Salah satunya kata Nabi SAW, “(Menjaga) keburukan yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan).” (HR. Turmudzi). Insya Allah menikah dapat memeliharanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement