Jumat 19 Jun 2020 09:03 WIB

Perlis Izinkan Lansia Sholat di Masjid

Kelonggaran juga diberikan kepada mereka yang menderita diabetes.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perlis Izinkan Lansia Sholat di Masjid. Foto: Masjid Terapung Kuala Perlis
Foto: New Straits Times
Perlis Izinkan Lansia Sholat di Masjid. Foto: Masjid Terapung Kuala Perlis

REPUBLIKA.CO.ID,KANGAR -- Perlis telah memberikan kelonggaran kepada jamaah berusia 60 tahun ke atas atau lanjut usia (lansia) untuk melakukan sholat Jumat dan solat Fardlu di masjid. Kelonggaran ini mulai berlaku pada Sabtu 20 Juni 2020.

Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan kelonggaran standar operasional prosedur (SOP) dibuat setelah mendapatkan persetujuan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Ibni Almarhum Tuanku Syed Putra Jamalullail.

"Setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terbaru dari fase pemulihan pandemi Covid-19 dan masa tinggal 72 hari tanpa kasus positif baru sejak 7 April di Perlis, Raja Perlis menyetujui untuk memberikan kelonggaran," kata Raja Perlis dalam sebuah pernyataan dilansir dari Bernama pada Jumat (19/6).

Raja Perlis melanjutkan, bahwa kelonggaran juga diberikan kepada mereka yang menderita diabetes, hipertensi, asma, kanker, dan lainnya. Dengan syarat mereka dalam kondisi tubuh yang sehat saat melakukan sholat di masjid.

"Dengan adanya kelonggaran, (maka) SOP jarak sosial (sejauh) dua meter tetap dipertahankan, tetapi pengurangan jarak akan dipertimbangkan secara bertahap," katanya.

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1852541

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement