Kamis 18 Jun 2020 13:01 WIB

Muhammadiyah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan Sekolah

Belum ada sekolah Muhammadiyah yang dibuka kembali.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan Sekolah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muhammadiyah Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan Sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menggencarkan sosialisasi terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan sekolah Muhammadiyah di daerah zona hijau. Sejumlah sekolah sedang melakukan pembenahan untuk memastikan kesiapan menghadapi era kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.

"Untuk saat ini belum ada (laporan sekolah mana saja yang sudah siap dibuka lagi). Karena kita sedang sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan menggelar webinar di tingakt provinsi," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof Baedhowi kepada Republika.co.id, Senin (1/6).

Baca Juga

Baedhowi mengungkapkan, sosialisasi yang digelar melalui seminar daring itu menekankan agar penyelenggaraan pendidikan di sekolah Muhammadiyah berlangsung secara aman dari Covid-19. Sekolah yang berada di daerah zona hijau pun sedang membenahi berbagai kelengkapan yang diperlukan.

"Karena fasilitasnya harus dipenuhi. Harus membuat tempat cuci tangan yang jaraknya sekian. Ini semua sedang diatur dan dibahas di masing-masing daerah. Dan untuk yang di zona hijau, itu sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020/2021 Juli nanti," ujarnya.

Selama pembelajaran jarak jauh dilakukan, banyak murid yang jenuh sehingga orang tuanya pun berharap pembelajaran dapat berlangsung tatap muka. Namun, sebagian orang tua lain masih khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Baedhowi menerangkan, Majelis Dikdasmen telah mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah di zona hijau yang ingin melangsungkan kembali kegiatan belajar mengajar. Syarat pertama, status zona hijau dinyatakan resmi oleh pemerintah daerah.

Kedua, jika sekolah di zona tersebut ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar, maka harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan gugus tugas daerah setempat. Ketiga, harus menjalankan protokol kesehatan. Keempat, memiliki kesiapan menjalankan protokol itu.

Namun, bila tidak mendapat izin orang tua, maka murid tersebut tidak bisa dipaksa mengikuti pembelajaran. "Kebetulan apa yang kita buat ini sejalan dengan yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam edaran yang diterbitkan Majelis Dikdasmen juga diatur mengenai bagaimana prosedur standar saat berangkat sekolah di zona hijau. Jika status zonanya berubah maka harus kembali melakukan kegiatan belajar jarak jauh.

"Kemudian ada prosedur standar bagaimana setelah anak itu di sekolah, dan bagaimana setelah kembali dari sekolah ke rumahnya. Kita beri rambu-rambu secara detail supaya itu bisa ditaati," kata dia.

Namun, dia menegaskan, pelaksanaan rambu-rambu itu juga tetap harus dipantau gugus tugas Covid-19 di daerah setempat. Gugus tugas perlu mengecek kesiapan sekolah, bagaimana pelaksanaannya, dan mengikuti perkembangan status daerah.

"Bagaimana kondisinya, daerahnya ada di status zona apa," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement