REPUBLIKA.CO.ID,KUCHING -- Mulai Selasa (16/6), jumlah anggota jamaah yang diperbolehkan untuk melakukan sholat berjamaah di masjid dan surau yang telah diizinkan di Sarawak, Malaysia, telah ditambah. Untuk sholat lima waktu berjamaah, sekretaris Dewan Islam Sarawak (MIS) Khalidi Ibrahim mengatakan jumlah jamaah yang diizinkan ditingkatkan menjadi 80 orang dari sebelumnya 40 orang.
Sedangkan untuk sholat Jumat di masjid dan surau, jumlah anggota jamaah yang diizinkan ialah antara 80 dan 250 orang. Hal itu tergantung pada kategori atau ukuran masjid atau surat tersebut. Ketentuan untuk sholat Jumat itu mulai berlaku pada 19 Juni 2020.
"Semua anggota jamaah harus mematuhi pedoman yang ditetapkan di sepanjang dan setelah pelaksanaan Perintah Pengendalian Gerakan Pemulihan (RMCO) yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Islam Sarawak (JAIS)," kata Khalidi dalam sebuah pernyataan, dilansir di Bernama, Senin (15/6).
Setelah ketentuan baru itu, 80 anggota jamaah diizinkan untuk melakukan sholat lima waktu di Masjid Negara Bagian Sarawak dibandingkan dengan 40 anggota sebelumnya. Selain itu, sholat Jumat diizinkan hingga 250 jamaah, dibandingkan dengan 100 jamaah sebelumnya.
Divisi masjid-masjid dan surau yang sebelumnya diizinkan memiliki 40 anggota jamaah untuk masing-masing sholat lima waktu, kini dapat mengadakan sholat dengan jamaah hingga 80 orang dan hingga 150 anggota dari sebelumnya 50 untuk sholat Jumat.
Sementara itu, masjid-masjid dan surau di distrik/sub-distrik (kecamatan) kini diizinkan untuk mengadakan sholat lima waktu dan sholat jumat dengan masing-masing 80 anggota jamaah dan maksimum 125 orang. untuk surau Jumat, jumlah orang dalam sholat berjamaah tidak boleh lebih dari 80 untuk sholat Jumat dan 40 untuk sholat lima waktu.
Masjid-masjid dan surau lain di negara bagian itu diizinkan untuk mengadakan sholat lima waktu dengan jamaah hingga 40 orang pada satu waktu. Sementara itu, Divisi Pengembangan Masjid di JAIS dalam pernyataan terpisah mengatakan, bahwa umat Islam diizinkan untuk mengunjungi tempat pemakaman, sesuai dengan kondisi dan pedoman yang ditetapkan. Di antara pedoman tersebut ialah penerapan jarak sosial, menggunakan masker wajah dan pembersih tangan (hand sanitiser), serta membatasi kunjungan menjadi 20 menit saja.