REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai penolakan dari banyak pihak. Pasalnya, RUU tersebut dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta dianggap sebagai alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.
Polemik muncul saat tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai konsideran "Mengingat" RUU HIP. Serta, Pasal 7 dalam RUU tersebut yang terdapat frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan".
Suara penolakan sudah dinyatakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR. Apabila TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tak menjadi landasan.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) juga menyuarakan penolakan yang sama. Salah satu alasannya, definisi Haluan Idiologi Pancasila dalam RUU HIP tidak lagi meletakkan agama sebagai sesuatu yang pokok dan mendasar.
Sebagai informasi, RUU HIP sendiri disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP dijelaskan, Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Pada Pasal 4 poin (a) menjelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Adapun Pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat, menjadi poin yang paling banyak dikritisi banyak pihak. Karena dalam pasal tersebut, terdapat istilah "Trisila" dan "Ekasila" yang dinilai memeras Pancasila.
Pasal 7 sendiri masuk ke dalam Bagian Ketiga RUU HIP yang menjelaskan tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) berbunyi, "Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan".
Selanjutnya dalam Ayat (2), dijelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila. Ketiganya, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
"Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," bunyi Pasal 7 Ayat (3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP ini dimaksudkan dan ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945. Bukan pada Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga secara jelas muncul pasal terkait dengan Trisila dan Ekasila. Di mana, lima sila diperas menjadi tiga sila, dan kemudian diperas lagi menjadi hanya satu sila, yaitu gotong-royong.
"Draft RUU HIP ini cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/5).
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menyebut, ada upaya sekularisasi yang dinilai berada dalam batang tubuh RUU HIP. Padahal, inti Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, bukan sebaliknya, bahkan dicantumkan agama, rohani, dan budaya dalam satu baris.
"Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (10/6).
Untuk itu, ia meminta DPR untuk melakukan kajian yang mendalam dan tidak terburu-buru terkait pembahasan draf RUU HIP. GP Ansor menyebut, ada beberapa kejanggalan dalam RUU tersebut.
GP Ansor melihat banyaknya perdebatan dari RUU HIP. Salah satu perdebatan yang timbul adalah RUU itu terkesan sebagai upaya terselubung eks PKI dan kelompoknya untuk balas dendam sejarah yang menimpa mereka. Untuk itu, dibutuhkan diskusi dan masukan dari berbagai kalangan sebelum dimulainya pembahasan RUU HIP.
"Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya, cukup. Lebih baik DPR ikut fokus dalam penanganan dan penanggulangan pandemi corona dulu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Pedoman
Sementara, RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.
Terkait fungsinya, RUU HIP diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat. RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur.
"Serta memberikan arah bagi masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.
Ia ingin agar Pancasila tak menjadi alat represi untuk rakyat. Jika Pancasila dijadikan alat represi kepada rakyat, ia takut bahwa ideologi ini akan dipandang negatif. Ia tak ingin hal tersebut terjadi lagi, yang mana Pancasila dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
"Tujuan dari RUU HIP adalah agar terdapat panduan bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan pembangunan dan menjalankan pemerintah berdasarkan Pancasila," ujar Taufik.