REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para pengasuh maupun pengelolaan pondok pesantren harus memastikan sarana prasarana pesantren dan pola pembelajaran mendukung pembukaan kembali pesantren.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wisnu Widjaja, mengatakan sarana prasarana pesantren harus mendukung protokol kesehatan dan hidup bersih demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Ini jadi indikator siap apa belum, kalau belum siap, jangan dipaksakan karena strategi harus disiapkan dengan baik, itu pun bertahap," ujar Wisnu saat mengikuti Rakornas Daring bertema 'Kesiapan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Asrama di era New Normal', Kamis (11/6).
Wisnu menyebut tantangan penerapan protokol kesehatan di pesantren menjadi hal yang harus diperhatikan mengingat ancaman anak tertular cukup banyak. Karena itu, sarana mencuci tangan, penggunaan masker dan pola kegiatan di pesantren, harus mendukung jaga jarak fisik maupun tidak ada kerumunan.
"Para kiai harus paham seperti apa itu Covid-19, gimana kita hidup bersih, itu ceklis, apakah itu dipahami atau belum karena Covid itu tidak pandang bulu, kalau ini nggak dipenuhi pasti kena," Wisnu yang mewakili Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Wisnu melanjutkan, hal yang harus diperhatikan jika pesantren kembali dibuka yakni pemantauan secara berkala dengan testing dan tracing. Dia mengakui dua perawatan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar.
"Ini sebenarnya berat, testing dan tracing ini biayanya juga tinggi. Apalagi sampai treatment, kalau dua ini terjadi ini sudah terlambat, sudah tertular, ini kita upayakan ke empat ini perilaku (protokol kesehatan).”
Sebelumnya, Pemerintah membolehkan pesantren maupun pendidikan keagamaan lainnya berkonsep asrama di wilayah zona hijau dan kuning untuk menyelenggarakan kembali kegiatan pendidikan.
Namun, pembukaan kegiatan belajar mengajar pesantren dan lembaga pendidikan asrama ini harus penuh kehati-hatian dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah juga memberikan lampu hijau untuk pesantren yang berada di zona merah atau oranye namun dengan catatan khusus. Bagi pesantren di zona tersebut ingin membuka atau sudah terlanjur memulai pembelajaran, maka harus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.