REPUBLIKA.CO.ID, BIREUEN -- Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen yang juga mantan bupati Bireuen 2007-2012, Tengku Nurdin Abdulrahman berpulang ke rahmatullah, pada Senin dini hari (8/6).
Pada Ahad malam, Nurdin masih menjalankan shalat magrib dan isya berjamaah di Masjid Muhammadiyah Bireuen seperti sedia kala. Di malam itu, ia sempat drop dan menitipkan pesan kepada putranya supaya dibangunkan sahur. Ketika dibangunkan, putranya mendapati nyawa sang ayah telah tiada.
“Kondisi beliau tidak sakit, tadi malam masih duduk bercengkerama dengan beberapa orang dan hari-hari masih aktif shalat. Almarhum salah seorang jamaah aktif, tidak pernah tinggalkan shalat jamaah di masjid Taqwa kecuali lagi keluar kota,” tutur Ketua PDM Bireuen, dokter Athaillah A Latief SpOG.
Sosok kelahiran Bireuen pada 28 Desember 1948 ini dikenal sebagai intelektual organik Aceh. Semasa muda, ia menempa diri di organisasi HMI, PII, hingga KNPI. Ia juga pernah menjadi Director Rehabilitation Action for Torture Victims in Aceh tahun 1999-2002. Di akhir hayatnya, ia mengabdikan diri sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bireuen.
Di lingkungan Muhammadiyah Bireuen, sosok Nurdin termasuk istimewa. Di saat Muhammadiyah di Bireuen mengalami diskriminasi dan sulit mendirikan rumah ibadah, Bupati Nurdin pada 2008 justru memberikan izin pendirian Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Bireuen. Ia kemudian bersimpati pada Muhammadiyah dan aktif di kepengurusan. Nurdin sering berbagi inspirasi dan mengajar Bahasa Inggris kepada para santri MBS Bireuen.
Suami dari Siti Fatimah binti Murad ini pernah menjadi dosen Bahasa Inggris di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Di kemudian hari, ia melibatkan diri dalam gerakan yang digagas oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Karena keberpihakannya pada Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Alumnus Short Course in Language Teaching Managemen, Reading University UK ini menjadi tahanan negara, sejak 15 Oktober 1990 sampai 22 Oktober 1998. Selama delapan tahun, ia mendekam di penjara Laksus Lampineung Banda Aceh, penjara Lhok Nga Aceh Besar, dan tahanan Keudah Banda Aceh.
Di penjara, Nurdin aktif menulis. Sebagai tahanan politik, pengawasan terhadap Nurdin begitu ketat.
Ia tidak diperbolehkan membawa buku catatan. Namun diam-diam, Nurdin menulis di kertas bungkusan nasi atau ia coret di tepi lembaran surat kabar, dan kertas itu dibawa ke luar penjara oleh keluarga yang menjenguk. Begitulah cara Nurdin menulis puisi dan buah pikirannya bisa selamat dibawa ke luar dari penjara.
Meski tubuhnya dipenjara, pikiran dan imajinasinya tak pernah terpasung. Di balik jeruji besi, ia merenung, berkontemplasi, dan berkarya. Ia menulis sajak-sajak puisi berbahasa Aceh yang kemudian dikumpulkan dalam buku Kalam Acheh yang diterbitkan oleh Penerbit Alibi Bireuen. Puisi-puisi tersebut sempat ia bacakan dalam sebuah pertemuan sastra di Meuligo Bupati Bireuen pada 27 Juli 2009.
Usai bebas dari penjara, Nurdin tinggal lama di Australia. Almarhum merupakan tokoh intelektual GAM yang terlibat dalam proses perundingan GAM-RI yang digagas wakil presiden Jusuf Kalla. Keterlibatannya dalam proses perundingan GAM-RI membuahkan hasil perdamaian Aceh, yang ditandai dengan perjanjian MoU Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2015. Di kemudian hari, ia kembali menjadi rakyat biasa dan mengabdikan diri sebagai Kepala Kantor Urusan Hubungan Internasional Universitas Almuslim, Peusangan, Bireuen.
Almarhum dimakamkan secara kenegaraan di kuburan keluarga yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan. Plt Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, usai shalat jenazah di rumah duka di Meuligoe Residen Cot Gapu, Kota Juang, mengatakan bahwa Pemkab Bireuen turut berduka cita atas meninggalnya Nurdin Abdurrahman, bupati Bireuen periode 2002-2017.