Kamis 04 Jun 2020 02:05 WIB

Pengadilan Uganda Vonis Bersalah Polisi yang Geledah Masjid

Polisi dihukum denda 50 juta shilling sebagai bentuk kompensasi kepada pemohon.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Masjid. Pengadilan Tinggi di Kampala, Uganda, menyatakan polisi bersalah atas penggeledahan masjid Nakasero pada 2016 karena telah melanggar hukum.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Masjid. Pengadilan Tinggi di Kampala, Uganda, menyatakan polisi bersalah atas penggeledahan masjid Nakasero pada 2016 karena telah melanggar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Pengadilan Tinggi di Kampala, Uganda, menyatakan polisi bersalah atas penggeledahan masjid Nakasero pada 2016 karena telah melanggar hukum. Hakim Musa Sekaana menyampaikan putusannya kemarin dalam perkara yang diajukan oleh Siraje Kifampa dan Yusuf Musa Musuda melalui pengacara mereka Isaac Ssemakadde.

Para pemohon adalah anggota komunitas Muslim Jamiyyat Daawa Assalafiyyah di Masjid Nakasero. Hakim memutus bahwa termohon, yakni polisi dihukum denda 50 juta shilling sebagai bentuk kompensasi kepada pemohon.

Baca Juga

"Pengadilan menganggap pemberian 50 juta shilling sebagai kompensasi yang cukup dan memadai untuk pelanggaran hak pemohon dan semua umat Islam lainnya yang beriman berdasarkan Pasal 29 Konstitusi. Kompensasi akan dibayarkan kepada administrasi Masjid Nakasero (Komunitas Muslim Jamiyyat Daawa Assalafiyyah)," bunyi bagian putusan.

Dilansir dari The Observer, Rabu (3/6), pada 27 Desember 2016 lalu, petugas keamanan setempat menggerebek, mencari dan menyita beberapa dokumen dan properti dari masjid Nakasero tanpa surat perintah penggeledahan. Dalam proses tersebut, petugas keamanan menangkap 11 orang, mengambil komputer dan menggeledah masjid.

Hakim Sekaana pun sampai mencaci maki para petugas keamanan dalam putusannya. "Tempat-tempat ibadah harus dicari dengan cara yang menjaga martabat dan kesucian tempat itu dan di atas segalanya dengan tertib dan teratur. Pelanggaran di tempat-tempat ibadah memengaruhi seluruh komunitas dan orang-orang yang menjalankan agama itu," kata Sekaana.

Menurut Hakim itu lagi, kejadian ini bisa berdampak luas pada seluruh negara karena kecerobohan orang yang melakukan pencarian. Tindakan-tindakan ini melanggar hak-hak pemohon berdasarkan Pasal 29 dan 37 Konstitusi. 

Karena itu, petugas keamanan harus melakukan pencarian mereka dengan menghormati tradisi anggota masjid. "Pengadilan menyatakan bahwa tindakan petugas keamanan terkait penggerebekan, pembobolan dan penggeledahan masjid Nakasero saat subuh tanpa surat perintah penggeledahan atau kartu perintah tidak sah dan ilegal," demikian bunyi putusan hakim.

Tindakan para pelaku selama penggeledahan yang melanggar hukum dan ilegal melanggar Pasal 29 dan 37 Konstitusi. Pengadilan juga telah memerintahkan agen keamanan yang terlibat dalam penggerebekan untuk mengembalikan semua barang yang diambil selama penggeledahan yang melanggar hukum, kepada administrasi masjid. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement