Rabu 03 Jun 2020 19:09 WIB

Masjid Harus Lebih Dulu Dibuka Sebelum Mal, Ini Argumen JK

JK menyarankan pemerintah membuka dahulu tempat ibadah pada masa new normal.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (depan) didampingi Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), beserta pengurus DMI dan pengurus Masjid Al Azhar meninjau penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di rumah ibadah jika nantinya kembali dibuka untuk umum saat pemberlakuan tatanan normal baru (new normal)
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (depan) didampingi Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), beserta pengurus DMI dan pengurus Masjid Al Azhar meninjau penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di rumah ibadah jika nantinya kembali dibuka untuk umum saat pemberlakuan tatanan normal baru (new normal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan sebaiknya tempat ibadah dibuka lebih dulu daripada perkantoran, pasar maupun pusat perbelanjaan. Hal itu diutarakan JK menyinggung rencana pemerintah menyambut tatanan kenormalan baru (new normal) saat pandemi Covid-19.

"Jadi kenapa masjid dahulu yang dibuka sebelum yang lain? Karena suatu negara harus ada rohnya, roh keagamaan kita mesti berdoa, nanti setelah ini baru kantor, mal bisa buka, setelah masjid dan hari Minggunya gereja buka silakan yang lain buka," kata JK seusai meninjau persiapan normal baru di Masjid Agung Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Baca Juga

Mantan Wakil Presiden RI tersebut mengatakan sebuah bangsa harus mempunyai roh, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi, Bangsa Indonesia juga memperingati 1 Juni sebagai Hari Pancasila. Karena itu setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dibuka maka doa akan menjadi roh bagi kota tersebut untuk memulai hidup normal baru.

"Buat apa kita peringati 1 Juli Hari Pancasila, kalau sila pertamanya itu Ketuhanan Yang Maha Esa," kata JK.

JK menyebutkan, masjid memenuhi tiga unsur protokol kesehatan untuk bisa dibuka kembali menjalankan ibadah berjamaah. Tiga unsur tersebut, yakni jamaah bisa shalat menggunakan masker, shalat dilakukan dengan menjaga jarak fisik dan cuci tangan sebelum ke masuk masjid (wudhu).

"Tempat paling disiplin protokol kesehatannya adalah rumah ibadah, makanya dibuka pertama adalah masjid," kata JK.

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu akan ada 3.000 masjid yang siap dibuka seiring mulai membaiknya angka kasus di 121 daerah di Indonesia. Termasuk DKI Jakarta juga menunjukkan angka penurunan kasus walau tidak signifikan.

DMI juga telah mendukung masjid untuk mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan karbol serta cairan disinfektan ke ratusan ribu masjid di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Azhar Prof Jimly Asshiddiqie mengumumkan secara resmi Masjid Agung Al Azhar akan melaksanakan Shalat Jumat perdana di era normal baru pada Jumat lusa.

"Kita bersyukur atas prakarsa DMI, alhamdulillah besok kita akan Jumatan 'new normal', maka hari ini kita mengumumkan kepada semua jamaah, mulai lusa kita akan Shalat Jumat lagi sebagaimana biasa," kata Jimly.

Rencananya JK akan hadir Shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Azhar dan Prof Jimly ditunjuk sebagai khatib Shalat Jumat itu. Shalat Jumat berjamaah ini akan dilaksanakan menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait masa berlaku PSBB yang akan berakhir pada 4 Juni apakah akan diperpanjang atau dihentikan.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran untuk kembali membuka rumah ibadah dengan sejumlah syarat yang telah diatur. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu pekan lalu, Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus corona atau Covid-19.

Surat Edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Fachrul.

photo
Corona dan dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah (Ilustrasi) - (Republika.co.id)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement