Selasa 02 Jun 2020 21:09 WIB

Sultan Selangor Perpanjang Larangan Sholat Jumat di Masjid

Sebanyak 39 masjid di Selangor menyelenggarakan sholat terbatas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Sultan Selangor Perpanjang Larangan Sholat Jumat di Masjid. Masjid Raya Selangor
Foto: Islamic Wall
Sultan Selangor Perpanjang Larangan Sholat Jumat di Masjid. Masjid Raya Selangor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sultan Selangor, Malaysia memperpanjang larangan sholat Jumat yang diadakan di masjid-masjid Selangor hingga 30 Juni sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun, pelarangan ini tidak berlaku untuk 39 masjid terpilih yang sebelumnya diizinkan menyelenggarakan sholat dengan jumlah terbatas.

Sekretaris Sultan Selangor, Datuk Mohamad Munir Bani mengatakan negara bagian telah memutuskan memperpanjang larangan tersebut yang awalnya berakhir pada 31 Mei. Namun, ada kekhawatiran risiko infeksi Covid-19  bagi penduduk Selangor jika pembatasan akan dilonggarkan. 

Baca Juga

“Karena itu, dengan berat hati, Sultan Selangor telah memutuskan periode larangan sholat Jumat dan sholat lima waktu (sholat lima kali sehari) di masjid dan suraus akan diperpanjang hingga 30 Juni 2020 kecuali untuk 39 masjid yang memiliki sebelum ini diizinkan untuk melaksanakan shalat Jumat dengan nomor tetap,” kata Mohamad Munir, dikutip dari Malay Mail, Selasa (2/6).

Namun Mohamad Munir mengatakan adzan masih akan disiarkan. Sholat berjamaah lima waktu juga masih akan dilakukan oleh total tiga pejabat masjid yaitu imam, bilal dan pengurus. 

Mohamad Munir mengindikasikan adanya kemungkinan perubahan jika situasi Covid-19 membaik. “Namun, sebuah tinjauan akan dilakukan setelah minggu pertama Juni 2020, dan jika penyebaran Covid-19 ditemukan telah berkurang secara konsisten, maka pertimbangan akan dibuat untuk memungkinkan jumlah jamaah sholat Jumat ditingkatkan dan untuk masjid akan dibuka lebih awal untuk sholat Jum'at yang diadakan secara bertahap, terutama di daerah yang dikategorikan zona hijau, ”katanya. 

Dalam pernyataan yang sama, Mohamad Munir mengatakan Sultan Selangor sebelumnya telah memberlakukan larangan sholat Jumat dan sholat lima waktu sehari di masjid Selangor dan surau karena pandemi Covid-19 hingga 31 Mei setelah menerima pandangan dan saran dari mufti Selangor, Dewan Agama Islam Selangor (MAIS), Departemen Agama Islam Selangor (Jais).

Penurunan angka Covid-19 pada pertengahan Mei sempat membuat Selangor memberikan persetujuannya pada 14 Mei untuk sholat Jumat diizinkan di 39 masjid terpilih. Maksimal 12 orang terbatas hanya untuk pejabat masjid saja. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement