Senin 01 Jun 2020 21:04 WIB

MUI Lebak: Koruptur Khianati Pancasila

Perbuatan korupsi dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol110
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan pelaku korupsi atau koruptor sebagai pengkhianat Pancasila, terutama sila pertama dan lima yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Kita yakin perbuatan korupsi itu sama saja mengkhianati nilai-nilai Pancasila," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Achmad Khudori saat memperingati Hari Lahir Pacasila di Lebak, Senin (1/6).

Perbuatan korupsi dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi dan akan terjadi dekadensi moral serta pemiskinan. Pelaku korupsi tersebut tentu mengkhianati nilai-nilai Pancasila,terutama sila pertama dan kelima.

Karena itu, pelaku korupsi patut dihukum berat sesuai UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila, mereka tidak dilakukan hukuman berat dikhawatirkan korupsi di Tanah Air bisa merajalela.

"Kita berharap pelaku korupsi itu diberantas hingga akar-akarnya karena mengkhianati Pancasila itu. Dan, jika tidak diberantas dikhawatirkan Allah SWT menurun azab," katanya menjelaskan.

Menurut dia, selama ini, pelaku korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memprihatinkan dan diantaranya pelakunya terdapat kepala daerah. Semestinya, ujar dia, mereka tidak sepatutnya melakukan tindak pidana korupsi sebagai pengayom masyarakat.

Perbuatan korupsi masuk kategori dosa besar dan korupsi merupakan sebuah penyakit sosial di masyarakat juga dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan tidak halal hingga bisa menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak. "Kami minta pelaku-pelaku korupsi dihukum berat karena pengkhianat Pancasila juga hukum agama Islam," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya mengapresiasi pengamalan ideologi Pancasila di Kabupaten Lebak berjalan baik dan mereka menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat di sini yang memiliki keanekaragaman perbedaan agama, suku, budaya dan bahasa, namun tetap bersatu.

Selain itu juga Pancasila dapat mewujudkan kerukunan dan harmonisasi dengan saling menghormati dan penuh kedamaian. Karena itu, para ulama merumuskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan alat pemersatu bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia tanpa Pancasila kemungkinan tidak menjadi negara besar seperti saat ini. "Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat agar mengamalkan dan mencintai nilai-nilai Pancasila guna meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa ini," katanya.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Persatuan Islam (Persis) Provinsi Banten Ustad Cedin Nurdin mengatakan pelaku korupsi itu sebagai pengkhianat Pancasila dan bertentangan dengan UU45. "Kami optimistis negara akan terwujud baldatun toyibatun ghofururrohim jika bangsa ini mengamalkan Pancasila," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement