REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pukul 15.15 WIB azan Ashar berkumandang di Masjid Raya Bogor. Namun, setelahnya tidak terlihat tanda-tanda datangnya para jamaah di masjid yang terletak di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor ini.
Sejak 1 April 2020, Masjid Raya Bogor tidak lagi membuka masjid untuk pelaksanaan solat jamaah. Seperti yang tertera pada pengumuman di selembar kertas pada pilar pintu masuk masjid, sejak tanggal tersebut masjid hanya menyediakan tempat untuk melaksanakan sholat munfarid atau solat mandiri.
Tidak heran jika tidak terlihat tanda-tanda adanya siswa-siswi MAN 2, pegawai kantor BKKBN, pegawai kantor PPIB, dan pegawai dari sektor lainya yang biasa melaksanakan ibadah sholat di masjid yang dapat menampung 2.000 jamaah ini. Selain tidak melaksanakan sholat jamaah fardhu, Jumat, dan tarawih, saat Idul Fitri 1441 H nanti Masjid Raya Bogor juga tidak akan melaksanakan solat Idul Fitri atau Ied.
Ditemui Republika.co.id, pada Jumat (22/5), Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bogor, H. Ahmad Fathoni mengungkapkan, hal tersebut dilakukan berdasarkan pada keputusan bersama yang disetujui pada 19 Mei 2020. Keputusan tersebut disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Forkopimda Kota Bogor, MUI Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, dan Kemenag Kota Bogor.
Situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan pandemi Covid-19 menghasilkan keputusan terkait pelaksanaan solat Ied. Lazimnya, sholat Ied dilaksanakan di masjid atau di lapangan secara berjamaah. Kini, Pemkot Bogor mengimbau masyarakatnya untuk melaksanakan sholat Ied berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga.
Pria yang biasa disapa sebagai Fathoni ini mengatakan, banyak jamaah yang bertanya perihal pelaksanaan sholat Ied di masjid yang dibangun sejak 1970 ini.
“Sampai saat ini kami berikan jawaban bahwa Masjid Raya Bogor menunggu keputusan dari pihak berwenang, karena sampai saat ini yang dari dasar kami adalah maklumat bersama Pemkot, Forkopimda, dan lain-lain,” ucap Fathoni.
Setelah menanti keputusan dari pemerintah, ternyata setelah dikaji dan dipantau, Kota Bogor tidak bisa melaksanakan pelonggaran. Oleh karena itu, sholat Ied di masjid manapun tidak ditiadakan.
“Kami akan tetap patuh kepada aturan pemerintah agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Berdasarkan penuturan Fathoni, pada intinya jamaah yang tetap ingin melaksanakan ibadah sholat Ied berjamaah di masjid menginginkan suasana Idul Fitri yang lebih afdol. Terutama dalam mengejar keutamaan sholat berjamaahnya. Selain itu, semangat Idul Fitri tentunya akan lebih terasa. Namun, pihak Masjid Raya Bogor tidak berhenti untuk memberi pengarahan bahwa kondisi di tengah pandemi seperti ini sangat tidak memungkinkan untuk melaksanakan solat berjamaah.
Pada hari H Idul Fitri nanti, Masjid Raya Bogor tetap menggerakan beberapa karyawannya untuk piket berjaga di masjid. Fathoni mengatakan, “Nanti akan ada empat orang yang berjaga untuk memastikan nantinya tidak ada jamaah atau warga yang datang untuk melaksanakan solat Ied”.
Sama halnya dengan pelaksanaan takbiran tahun ini, Masjid Raya Bogor tetap melaksanakan takbiran di masjid. Bedanya, pelaksanaan takbiran hanya dilakukan oleh karyawan Masjid Raya Bogor saja. “Kami memang sengaja tidak mengundang masyarakat untuk melakukan takbiran di malam takbiran seperti biasanya,” ujar Fathoni.
Aturan tentang malam takbiran tentunya berdasarkan pada keputusan bersama, yang diputuskan bersamaan dengan pelaksanaan solat Ied. Dalam keputusan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan raya dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Untuk menunjukkan rasa syukur, umat Islam di Kota Bogor tetap dapat mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil di malam Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.