Jumat 15 May 2020 14:33 WIB

Kepri Keluarkan Aturan Pembatasan Shalat Id

Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.
Foto: ANTARA /M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Id terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning untuk mencegah penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Nomor: 37/SET-GTC19/V/2020 yang diterima Antara di Tanjungpinang Jumat menegaskan Shalat Jumat dan Shalat Id di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI menetapkan Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah, sedangkan Karimun zona kuning.Sementara Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas dan Natuna masuk zona hijau. 

Pelaksanaan Shalat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan."Dan tetap menjaga jarak," kata Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota di Kepri itu diteken pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah MUI terkait panduan penyelenggaraan Shalat Jumat, Tarawih dan Shalat ID, 13 Mei 2020.MUI menyatakan Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli.

Shalat Id dapat dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

MUI juga menegaskan Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement