REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Pemprov Sumbar masih berpedoman kepada maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI daerah mengenai larangan melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk sholat fardhu, sholat Jumat maupun sholat tarawih selama pandemi virus corona masih berlangsung. Menurut Irwan Prayitno kembali melaksanakan sholat berjamaah di masjid masih sangat riskan karena berpotensi memperpanjang mata rantai penularan Covid-19.
Irwan menyebut bila sholat berjamaah kembali dilaksanakan, akan ada peluang bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) ikut gabung ke dalam jamaah. Besar kemungkinan OTG menularkan Covid-19 kepada orang lain.
"Jamaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid-19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi," kata Irwan melalui Video Conference bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Ruang kerja Gubernur Sumbar, Senin (11/5).
Irwan menyebut sejak pandemi virus corona sulit dikendalikan, telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid-19. Sehingga masyarakat menurut Irwan harus mematuhi dan memahami imbauan tersebut.
Pengecualian diberikan kepada yang ingin kembali melaksanakan sholat berjamaah untuk daerah yang benar-benar aman dan belum terjangkit covid-19. Kemudian jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.
"Hal ini kita yakini akan sulit membatasi orang lain untuk ikut beribadah. Apalagi ada perantau yang sudah terlanjur pulang, kemudian belum diketahui apakah terdampak atau tidaknya, ikut pula sholat berjamaah," ujar Irwan Prayitno.