Ahad 10 May 2020 21:10 WIB

MUI Minta Ketegasan, Corona Sudah Terkendali atau Belum?

Ketegasan dibutuhkan buat MUI menyusun fatwa soal pelaksanaan ibadah.

Sekretaris Jenderal Majelis ulama Indonesia (MUI), Anwar Abas.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Sekretaris Jenderal Majelis ulama Indonesia (MUI), Anwar Abas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan MUI meminta ketegasan sikap pemerintah soal situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, apakah sudah terkendali atau belum.

Hal itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembukaan Bandara, serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.

Baca Juga

"Karena hal itu sangat penting untuk dijadikan dasar bagi MUI di dalam menjelaskan dan menentukan sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," ujar Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad.

Sebelumnya, di dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Poin 4 dinyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dhuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran

Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Tapi, jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

"Seperti salat lima waktu/rawatib berjamaah, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," ujar Anwar

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement