Selasa 28 Apr 2020 03:20 WIB

Keluarga Nabi yang Mengalami Sistem Perbudakan

Perbudakan tidak hanya menyentuh keluarga dengan status sosial rendah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Perbudakan (Ilustrasi)
Foto: Guardian
Perbudakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama perkembangannya, sistem perbudakan tidak hanya menyentuh keluarga dengan status sosial rendah.

 
 
NAMA TOKOH
 

Sistem ini juga menyentuh level keluarga terhormat di mana Nabi Yusuf putra Nabi Yaqub pernah diperjualbelikan menjadi budak di pasar. 

Kisah Nabi Yusuf pernah dijual dan menjadi budak itu diabadikan dalam Alquran surah Yusuf ayat 20 yang artinya "Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf."

Hanif Luthfi, Lc.,MA dalam bukunya "Budak dalam Literatur Fiqih Klasik" menuturkan, bahwa Islam mensyariatkan pembebasan budak, dan tidak menyariatkan perbudakan. Meski begitu Islam tetap membolehkannya, dan tidak secara tegas mengharamkannya.

Nabi Muhammad SAW sendiri, contohnya, memiliki budak laki-laki dan juga perempuan. Begitu pula para Khulafaur Rasyidin dan sepuluh Sahabat 

Nabi yang dijamin masuk surga, serta para sahabat Nabi lainnya, kemudian para Imam dan kaum Muslim awam memiliki budak.

"Alquran turun di zaman di mana perbudakan menjadi hal yang dianggap biasa. Bukan berarti Alquran menganggap biasa perbudakan," katanya.

Hanif mengatakan, ada dua model budak dalam literarut fiqih klasik; qinnun dan muba'adh Qinnun adalah budak asli yang belum ada perjanjian kemerdekaannya sama sekali. Baik dimiliki secara sendiri atau bersama, misalnya diwariskan dari orang tua kepada para anaknya.

Adapun muba'adh adalah budak yang  setengahnya sudah merdeka atau ada perjanjian kemerdekaannya. Ada 3 istilah budak muba'adh; mudabbar, ummu walad, dan mukatab. Seperti Mudabbar; yaitu budak yang akan merdeka setelah tuannya meninggal.

"Hal itu setelah diperjanjikan oleh tuannya bahwa jika tuan itu meninggal, maka budak itu akan merdeka," katanya.

Contoh lain, kata Hanif adalah Ummu Walad. Ummu Walad adalah budak perempuan yang dihamili oleh majikanya dan melahirkan anak dari hubungan seksual dengan majikannya. Nama lainnya adalah mustauladah.

Contoh lain adalah Mukatab. Mukatab adalah budak yang akan dimerdekakan oleh majikanya apabila membayar sejumlah uang kepada majikanya dalam waktu yang telah ditentukan dengan jalan mengangsur.

Dalam Alquran surah an-Nur 33 yang artinya "Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement