Jumat 24 Apr 2020 13:50 WIB

Masyarakat Wajib Ikuti Pemerintah, Ini Kata Quraish Shihab

Kebijakan pemerintah diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Cendekiawan muslim Quraish Shihab
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Cendekiawan muslim Quraish Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama Quraish Shihab menegaskan, masyarakat wajib mengikuti kebijakan pemerintah yaitu diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Apalagi, instruksi ini tidak melawan agama dan masyarakat yang membangkang telah melakukan dosa.

"ikuti yang terbaik yang diketahui pemerintah dan ahli. Ini kewajiban kita mentaati yang terbaik yaitu berada di rumah dan melaksanakan aneka aktivitas di rumah," katanya saat di konferensi virtual akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (24/4).

Artinya, dia menambahkan, suka tidak suka kebijakan ini harus dituruti seluruh masyarakat Indonesia selama tidak melawan agama dan telah didukung ahli. Artinya, dia melanjutkan, pelanggaran mengenai hal ini melanggar perintah dari pemerintah. 

"Berdosalah mereka yang tidak mengikuti ketentuan dan ketetapan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 hari kedepan. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota.

Anies mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, masih banyak masyarakat Jakarta yang melanggar. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement