REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pesantren Annaba Center di Bintaro, Tangerang Selatan menerbitkan sertifikat bagi seseorang yang pindah keyakinan menjadi pemeluk Islam atau Mualaf. Nantinya sertifikat itu dapat digunakan sebagai dokumen syarat mengganti status agama di KTP.
Pimpinan Pesantren Mualaf Annaba Center, KH Syamsul Arifin Nababan, tak pasang banyak syarat bagi seorang mualaf. Dia hanya menjalankan pedoman agama untuk syarat masuk Islam.
"Harus yakin kebenaran Islam bukan agama lain, Anda percaya Islam? Yakin? Masih percaya dengan agama sebelumnya? Setelah yakin lalu saya syahadatkan selesai," kata Nababan pada Republika.co.id, Rabu (22/4).
Proses Islamisasi tak berhenti sampai di situ. Annaba Center lalu melakukan pendampingan agar mualaf makin mendalami Islam. Pengajaran pada mualaf dilakukan tanpa paksaan.
"Kita buatkan sertifikat masuk Islamnya, lalu kita bimbing dia, dampingi," ujar Nababan.
Sang mualaf biasanya berganti nama. Namun penggantian itu sebatas panggilan saja. Sebab sulit mengubah nama dalam sistem administrasi kependudukan. Penggantian hanya dilakukan pada kolom agama.
"Paling hanya ganti status agama, bukan ganti nama karena repot, susah sekali karena dokumennya sejak kecil. Walau namanya sehari-hari diganti untuk panggilan saja bukan di dokumen," ucap Nababan.
Sertifikat masuk Islam yang dikeluarkan Annaba Center sudah diakui secara hukum karena lembaganya terdaftar di Kemenkumham. Mualaf bisa mengurus penggantian kolom agama di Kelurahan tempat tinggalnya. Rizky Surya