REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melarang para aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah serta mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Tanah Rencong.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan para ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Kita harap pegawai Kementerian Agama menjadi teladan bagi yang lain. Sebaiknya mudik tahun ini ditunda dulu hingga keadaan kondusif," katanya di Banda Aceh, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut juga dipertegas dengan surat edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Saifuddin, apabila terdapat ASN yang harus mudik karena keadaan tertentu, maka diperbolehkan, namun tetap harus mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing. "Hanya dalam keadaan terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu tidak ada izin untuk alasan apapun," katanya menegaskan.
Dia berharap selama masa darurat Covid-19, ASN Kanwil Kemenag Aceh menjadi teladan yang baik, bahkan ikut serta meringankan beban masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing. "Berikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dengan menggunakan masker, jauhi keramaian, cuci tangan serta tetap di rumah," katanya.