Selasa 14 Apr 2020 13:53 WIB

Baznas: Zakat Reguler Jadi Ujung Tombak Hadapi Covid-19

Pengumpulan zakat harus tetap berjalan agar masyrakat terdampak dapat bantuan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Gita Amanda
zakat yang bersifat reguler menjadi ujung tombak saat pandemi Covid-19.
Foto: republika/mgrol101
zakat yang bersifat reguler menjadi ujung tombak saat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Irfan Syauqi, mengatakan zakat yang bersifat reguler menjadi ujung tombak saat pandemi Covid-19. Pengumpulan dana harus tetap berjalan agar masyarakat yang terdampak dapat memperoleh bantuan.

"Kita tidak tahu kapan ini akan berakhir, orang boleh prediksi Mei puncaknya atau Juni, tapi sebenarnya kita gak tau sampai kapan, nafasnya harus panjang. Dalam konteks perpanjangan, di samping percepatan juga sebenarnya zakat pada hal tertentu zakat yang sifatnya reguler menjadi ujung tombak," kata Irfan, Senin (13/4).

Baca Juga

Zakat yang bersifat reguler yakni zakat profesi, para muzaki biasa mengeluarkannya setiap bulan. Sementara zakat harta membutuhkan jangka waktu hingga satu tahun pengumpulan. Irfan berharap para muzaki dapat memberikan zakat, infak dan sedekahnya (ZIS) selama masa pandemi ini. Sebab hal ini juga akan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi mustahik tetapi juga bagi muzaki.

"Paling tidak ini akan menimbulkan optimisme bagi yang mengeluarkan zakat, infak, sedekah dan secara mental membuat semakin kuat ada hal yang positif yang kita bangun, dan daya tahan mentalitas sangat penting dalam menghadapi pandemi," kata Irfan.

Baznas juga mendorong ZIS melalui platform digital, karena saat ini orang sudah tidak lagi membayarkannya secara manual, dengan datang ke tempat penyaluran zakat.

Kementerian Agama telah mengeluarkan anjuran terkait dengan percepatan dan pendistribusian zakat untuk menangani masalah pandemi covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 pada 9 April 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengamanan Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.

Surat Edaran tersebut pada intinya antara lain mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah wajib membayar zakat mal atau zakat harta, agar menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

"Percepatan zakat, sebenarnya pengeluaran zakat mal, zakat yang memerlukan haul, misalnya zakat tabungan, emas, sedangkan zakat profesi memang setiap bulan atau zakat fitrah selama ramadhan," kata Irfan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengatakan, percepatan pembayaran zakat harta atau mal diterapkan agar pendistribusian kepada yang berhak lebih cepat dilakukan, terlebih lagi dalam masa pandemi covid-19.

"Pada intinya, himbauan agar masyarakat membayarkan zakatnya secepatnya, sebelum puasa, agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat," kata Fuad.

Ia mengatakan, meskipun pembayaran zakat dipercepat sebagai respon atas kondisi darurat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19, seluruh jajaran Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus menyalurkannya sesuai syariah, dan perundang-undangan.

Fuad mengungkapkan, di kalangan masyarakat sebagian muzaki terbiasa untuk mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadhan. Sementara zakat penghasilan pada umumnya dibayarkan setiap bulan.

"Selain faktor kebiasaan umat kita yang memandang berzakat di bulan Ramadhan lebih utama, Baznas atau LAZ sendiri selama ini menstimulus kampanye zakat pas Ramadhan, merekrut relawan di bulan puasa, mengadakan banyak event selama bulan puasa. Jadi umat dikondisikan berzakat di bulan Ramadhan," ucap Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement