REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI, Prof. Hj. Huzaemah Y Tanggo meminta masyarakat untuk menghormati jenazah pasien Covid-19. Ia berharap tak ada lagi kejadian warga yang menolak pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Terlebih menurutnya memakamkan jenazah menjadi kewajiban atau fardu kifayah yang harus dilaksanakan.
"Mayat itu kita harus menghormati, kalau takut sama corona itu kan sudah ditangani sama protokol medis. Dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, sampai menguburkan. Jangan ditolak dikuburkan kita harus menghormati," kata Huzaemah kepada Republika,co.id pada Kamis (2/4).
Huzaemah menjelaskan masyarakat tak perlu khawatir dengan jenazah pasien Covid-19. Sebab Huzaemah menjelaskan berdasarkan penelitian virus Covid-19 akan mati dalam tubuh orang yang sudah tidak bernyawa. Sebab ia lebih banyak lagi sosialisasi tentang pemulasaran jenazah covid-19 terutama melalui media masa sehingga masyarakat dapat mengetahui.
"Dan pendapat ahli kan kalau virus itu pada orang yang sudah meninggal, maka virusnya akan mati juga. Ini masyarakat tidak paham, perlu ada sosialisasi terus dari media juga," katanya.
Bahkan Huzaemah menambahkan MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah telah memfatwakan bahwa orang yang meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19 statusnya meninggal dalam keadaan syahid. Jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Namun demikian, sesuai protokol kesehatan menurutnya keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah Covid-19.
"Bahkan kan disebutkan mensholatkan kalau tidak memungkinkan di tempat mengurus jenazah, bisa dilakukan di mana saja, di makam atau di tempat lain. Mereka kita hormati, karena kewajiban bagi kita di dunia," katanya.